Rabu, 04 Mei 2011

SYARI’AT ISLAM DI ACEH


SEJARAH SYARI’AT ISLAM DI ACEH BERDASARKAN PERIODENYA

            Islam bertapak di Aceh pada akhir abad pertama hijriah,dengan mendirikan sebuah kerajaan islam yang terletak di Bandar Khalifah-Pereulak, Aceh Timur. Kerajaan islam ini didirikan pada tanggal 1 Muharram 225H dengan raja pertamanya yang bernama Sultan Alaiddin Sayid Maulana Abdul Aziz Syah Yang beraliran Syi’ah. Pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636) hukum islam dengan mazhab Syafi’i diterapkan secara kaffah yang meliputi bidang ibadah, ahwal syakhshiyah, muamalah maliyah, jinayah,’uqubah, murafaah, iqtishadiyah, dusturiyah, akhlaqiyah dan alqah dauliyah yang akhirnya dikodifikasikan menjadi qanun al-Asyi (Adat Meukuta Alam).

Fatwa Kontemporer


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Anugrah akal yang diberikan Allah kepada manusia menjadikannya sebagai makhluk yang selalu ingin tahu, berkembang dan berinovasi. Melalui jalan ijtihad, manusia dapat mengeksplorasi akal pikirannya untuk mencari jawaban atas permasalahan baru dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang diperlukan dalam melakukan ijtihad. Jalan ijtihad inilah yang menjadi salah satu sebab ajaran Islam mampu menjawab setiap persoalan umat manusia yang semakin banyak dan kompleks.

PENGHIMPUNAN DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH


A.    PENGHIMPUNAN DANA
Sebagai salah satu lembaga yang berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat, metode penghimpunan dana yang dilakukan pada bank syariah ialah terlebih dahulu bank syariah harus mempunyai sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali kepada masyarakat. Disamping itu sebagai bank yang berbasis syariah maka bank tersebut sangat dituntut untuk menerapkan kaidah syariat Islam dengan memahami transaksi serta dana masyarakat yang dihimpun tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Perseroan Terbatas (PT)


PENDIRIAN PT

Perseroan Terbatas (PT)/Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.[1]

Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2] Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat KUASA.[3] Didalam akta pendirian termuat tentang anggaran dasar serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang mana maksud dari keterangan lain dan anggaran dasar tersebut sekurang-kurangnya tentang :[4]

Tindak Pidana Perkosaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.

Akuntansi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dikeluarkannya pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang harus kita syukuri keberadaannya.
Adanya PSAK nomor 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan industri perbankan syari’ah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam menabung dan berbisnis dengan bank syariah yang pada gilirannya akan lebih memacu perkembangan industri bank syari’ah di Indonesia.

SURBAN


PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada kenyataannya, mengidentifikasi sorban dan cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa sorban dan cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

TRANSPLANTASI HUKUM KE NEGARA-NEGARA YANG TENGAH BERKEMBANG, KHUSUSNYA INDONESIA


Negara dan Karakteristik Hukum Negara

Negara adalah suatu produk evolusi dalam sejarah kehidupan manusia yang panjang, berawal dari bentuknya yang embrional dalam masa prasejarah, berupa organisasi kerabat sedarah yang sekalipun local namun diikat oleh perasaan solidaritas yang lebih ditentukan oleh perasaan berkesamaan darah daripada perasaan berkesamaan teritori. Negara adalah manifestasi kemampuan manusia dalam tarafnya yang relative tinggi untuk mengonsentrasikan dan mendayagunakan energi dalam jumlah yang amat besar untuk mengontrol suatu jaringan kehidupan yang tak hanya beruang lingkup luar akan tetapi juga kompleks.