PENDIRIAN PT
Perseroan Terbatas (PT)/Perseroan adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.[1]
Perseroan Terbatas (PT)
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.[2]
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat
diwakili oleh orang lain berdasarkan surat KUASA.[3] Didalam
akta pendirian termuat tentang anggaran dasar serta keterangan lain yang
berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang mana maksud dari
keterangan lain dan anggaran dasar tersebut sekurang-kurangnya tentang :[4]
