Rabu, 04 Mei 2011

Akuntansi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dikeluarkannya pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang harus kita syukuri keberadaannya.
Adanya PSAK nomor 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan industri perbankan syari’ah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam menabung dan berbisnis dengan bank syariah yang pada gilirannya akan lebih memacu perkembangan industri bank syari’ah di Indonesia.

Sementara itu jika dilihat dari iklim bisnis masyarakat Indonesia yang masih rendah tingkat integrasinya dengan nilai-nilai Islam, PSAK nomor 59 dan PAPSI dapat diharapkan sebagai ujung tombak baik dalam proses pengembangan bisnis yang islami maupun dalam pengembangan ilmu bisnis yang peduli pada moralitas, spirit agama dan kepedulian sosial.
Langkah positif yang dilakukan oleh IAI dan BI tersebut perlu disertai dengan berbagai tindak lanjut agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Beberapa langkah yang mendukung kearah itu dapat dilakukan berupa sosialisasi ke masyarakat maupun dalam bentuk tinjauan terhadap PSAK nomor 59 dan PAPSI itu sendiri agar dikemudian hari dapat dikembangkan akuntansi untuk bisnis yang islami secara baik.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGAKUAN DAN PENGUKURAN DALAM AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH
Dikeluarkannya standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan syari’ah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merupakan angin segar bagi praktik akuntansi di bank syari’ah. Sebab pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktifitas bank syari’ah.
Pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syari’ah, bank perkreditan rakyat syariah dan kantor cabang syari’ah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada pernyataan standar akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentanga dengan prinsip syari’ah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutori) pemerintah, lembaga pemerintah independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).
Usaha bank banyak dipengaruhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut.
Pengakuan akuntansi mengacu kepada pencatatan unsur-unsur dasar laporan keuangan. Konsep pengakuan akuntansi mendefinisikan prinsip-prinsip dasar yang menentukan penentuan waktu pendapatan, biaya, pengakuan untung dan rugi didalam laporan keuangan bank, dan selanjutnya prinsip-prinsip dasar yang menentukan penentuan waktu pengakuan asset dan kewajiban.
Konsep pengakuan akuntansi juga menentukan penentuan waktu pengakuan rugi dan laba yang berasal dari investasi terbatas didalam laporan perubahan investasi terbatas. Pengukuran akuntansi mengacu kepada penentuan jumlah pada titik mana asset, kewajiban dan selanjutnya modal dari para pemilik diakui didalam laporan posisi keuangan bank.
Pengakuan akuntansi ini juga mengacu kepada jumlah dimana investasi terbatas, dan sebaliknya modal para pemilik rekening investasi terbatas dan sejenisnya diakui didalam laporan perubahan investasi terbatas.

B.     PENGAKUAN AKUNTANSI
a.      Pengakuan Pendapatan
Prinsip dasar untuk pengakuan pendapatan adalah bahwa pendapatan harus diakui ketika diperoleh. Perolehan pendapatan terjadi apabila syarat-syarat yang berikut ini terpenuhi, yaitu :
1.      Bank harus sudah mendapatkan hak untuk menerima pendapatan tersebut.ini berarti bahwa proses perolehan harus sudah selesai dan benar-benar selesai.
2.      Harus ada kewajiban di pihak lain untuk mengirim sejumlah tertentu atau yang bias ditentukan kepada bank.
3.      Jika belum tertagih, jumlah pendapatan harus diketahui dan harus bias ditagih dengan tingkat kepastian yang cukup.
b.      Pengakuan Biaya
Prinsip dasar bagi pengakuan biaya adalah realisasi atau perolehan baik karena biaya tersebut berhubungan secara langsung dengan pendapatan yang telah diperoleh dan diakui maupun karena berhubungan dengan jangka waktu yang dicakup oleh laporan laba/rugi.
c.       Pengakuan Laba dan Rugi
Prinsip dasar dari pengakuan laba dan rugi adalah pada saat realisasi sebagai akibat dari selesainya transfer resiprokal atau non-resiprokal yang berasal dari keuntungan atau kerugian.
-          Contoh dari transfer resiprokal adalah berakhirnya penjualan asset tetap sebagai suatu dasar pengakuan keuntungan atau kerugian.
-          Contoh dari transfer non-resiprokal adalah terjadinya suatu kejadian seperti bencana alam yang menimbulkan kerugian.

C.    SIFAT-SIFAT PENGUKURAN
Sifat pengukuran mengacu kepada sifat-sifat asset dan kewajiban yang harus diukur untuk tujuan akuntansi keuangan. Misalnya sifat asset yang bias dipilih untuk pengukuran didalam akuntansi keuangan bias mencakup biaya perolehan asset, asset pada tanggal tertentu, biaya penggantian asset pada tanggal tertentu atau sifat lain yang pengukurannya akan menghasilkan informasi yang relevan.
Pilihan sifat yang harus diukur untuk tujuan akuntansi keuangan harus didasarkan pada relevansi, kehandalan serta kemampuan untuk dipahami dan kemampuan untuk dibandingkan dari informasi yang dihasilkan yang diberikan kepada para pemakai laporan keuangan.

DAFTAR PUSTAKA
Sofyan Syafri Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah, LPFE Usakti, Jakarta : 2005
Drs. Muhammad, M. Ag, Pengantar Akuntansi Syari’ah, PT Salemba Empat, Jakarta : 2005

Tidak ada komentar: