BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dikeluarkannya
pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan
syariah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan
Syari’ah Indonesia (PAPSI) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang harus
kita syukuri keberadaannya.
Adanya
PSAK nomor 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan industri
perbankan syari’ah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang
dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam menabung dan berbisnis dengan bank
syariah yang pada gilirannya akan lebih memacu perkembangan industri bank
syari’ah di Indonesia.
Sementara
itu jika dilihat dari iklim bisnis masyarakat Indonesia yang masih rendah
tingkat integrasinya dengan nilai-nilai Islam, PSAK nomor 59 dan PAPSI dapat
diharapkan sebagai ujung tombak baik dalam proses pengembangan bisnis yang
islami maupun dalam pengembangan ilmu bisnis yang peduli pada moralitas, spirit
agama dan kepedulian sosial.
Langkah
positif yang dilakukan oleh IAI dan BI tersebut perlu disertai dengan berbagai
tindak lanjut agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Beberapa langkah yang
mendukung kearah itu dapat dilakukan berupa sosialisasi ke masyarakat maupun
dalam bentuk tinjauan terhadap PSAK nomor 59 dan PAPSI itu sendiri agar
dikemudian hari dapat dikembangkan akuntansi untuk bisnis yang islami secara
baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN DALAM AKUNTANSI PERBANKAN SYARI’AH
Dikeluarkannya
standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan syari’ah oleh
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merupakan angin segar bagi praktik akuntansi
di bank syari’ah. Sebab pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan
akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus
yang berkaitan dengan aktifitas bank syari’ah.
Pernyataan
ini diterapkan untuk bank umum syari’ah, bank perkreditan rakyat syariah dan
kantor cabang syari’ah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal
umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada pernyataan standar
akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentanga dengan prinsip
syari’ah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan
sesuai permintaan khusus (statutori) pemerintah, lembaga pemerintah independen,
dan bank sentral (Bank Indonesia).
Usaha
bank banyak dipengaruhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang dapat
berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang
disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi peraturan
perundang-undangan tersebut.
Pengakuan
akuntansi mengacu kepada pencatatan unsur-unsur dasar laporan keuangan. Konsep
pengakuan akuntansi mendefinisikan prinsip-prinsip dasar yang menentukan
penentuan waktu pendapatan, biaya, pengakuan untung dan rugi didalam laporan
keuangan bank, dan selanjutnya prinsip-prinsip dasar yang menentukan penentuan
waktu pengakuan asset dan kewajiban.
Konsep
pengakuan akuntansi juga menentukan penentuan waktu pengakuan rugi dan laba
yang berasal dari investasi terbatas didalam laporan perubahan investasi
terbatas. Pengukuran akuntansi mengacu kepada penentuan jumlah pada titik mana
asset, kewajiban dan selanjutnya modal dari para pemilik diakui didalam laporan
posisi keuangan bank.
Pengakuan
akuntansi ini juga mengacu kepada jumlah dimana investasi terbatas, dan
sebaliknya modal para pemilik rekening investasi terbatas dan sejenisnya diakui
didalam laporan perubahan investasi terbatas.
B.
PENGAKUAN
AKUNTANSI
a.
Pengakuan
Pendapatan
Prinsip
dasar untuk pengakuan pendapatan adalah bahwa pendapatan harus diakui ketika
diperoleh. Perolehan pendapatan terjadi apabila syarat-syarat yang berikut ini
terpenuhi, yaitu :
1. Bank
harus sudah mendapatkan hak untuk menerima pendapatan tersebut.ini berarti
bahwa proses perolehan harus sudah selesai dan benar-benar selesai.
2. Harus
ada kewajiban di pihak lain untuk mengirim sejumlah tertentu atau yang bias
ditentukan kepada bank.
3. Jika
belum tertagih, jumlah pendapatan harus diketahui dan harus bias ditagih dengan
tingkat kepastian yang cukup.
b.
Pengakuan
Biaya
Prinsip
dasar bagi pengakuan biaya adalah realisasi atau perolehan baik karena biaya
tersebut berhubungan secara langsung dengan pendapatan yang telah diperoleh dan
diakui maupun karena berhubungan dengan jangka waktu yang dicakup oleh laporan
laba/rugi.
c.
Pengakuan
Laba dan Rugi
Prinsip
dasar dari pengakuan laba dan rugi adalah pada saat realisasi sebagai akibat
dari selesainya transfer resiprokal atau non-resiprokal yang berasal dari
keuntungan atau kerugian.
-
Contoh dari transfer resiprokal adalah
berakhirnya penjualan asset tetap sebagai suatu dasar pengakuan keuntungan atau
kerugian.
-
Contoh dari transfer non-resiprokal
adalah terjadinya suatu kejadian seperti bencana alam yang menimbulkan
kerugian.
C.
SIFAT-SIFAT
PENGUKURAN
Sifat
pengukuran mengacu kepada sifat-sifat asset dan kewajiban yang harus diukur
untuk tujuan akuntansi keuangan. Misalnya sifat asset yang bias dipilih untuk
pengukuran didalam akuntansi keuangan bias mencakup biaya perolehan asset,
asset pada tanggal tertentu, biaya penggantian asset pada tanggal tertentu atau
sifat lain yang pengukurannya akan menghasilkan informasi yang relevan.
Pilihan
sifat yang harus diukur untuk tujuan akuntansi keuangan harus didasarkan pada
relevansi, kehandalan serta kemampuan untuk dipahami dan kemampuan untuk
dibandingkan dari informasi yang dihasilkan yang diberikan kepada para pemakai
laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Sofyan Syafri Harahap, Wiroso, Muhammad
Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah, LPFE
Usakti, Jakarta : 2005
Drs. Muhammad, M. Ag, Pengantar Akuntansi Syari’ah, PT Salemba
Empat, Jakarta : 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar