Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2011

SYARI’AT ISLAM DI ACEH


SEJARAH SYARI’AT ISLAM DI ACEH BERDASARKAN PERIODENYA

            Islam bertapak di Aceh pada akhir abad pertama hijriah,dengan mendirikan sebuah kerajaan islam yang terletak di Bandar Khalifah-Pereulak, Aceh Timur. Kerajaan islam ini didirikan pada tanggal 1 Muharram 225H dengan raja pertamanya yang bernama Sultan Alaiddin Sayid Maulana Abdul Aziz Syah Yang beraliran Syi’ah. Pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636) hukum islam dengan mazhab Syafi’i diterapkan secara kaffah yang meliputi bidang ibadah, ahwal syakhshiyah, muamalah maliyah, jinayah,’uqubah, murafaah, iqtishadiyah, dusturiyah, akhlaqiyah dan alqah dauliyah yang akhirnya dikodifikasikan menjadi qanun al-Asyi (Adat Meukuta Alam).

Fatwa Kontemporer


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Anugrah akal yang diberikan Allah kepada manusia menjadikannya sebagai makhluk yang selalu ingin tahu, berkembang dan berinovasi. Melalui jalan ijtihad, manusia dapat mengeksplorasi akal pikirannya untuk mencari jawaban atas permasalahan baru dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang diperlukan dalam melakukan ijtihad. Jalan ijtihad inilah yang menjadi salah satu sebab ajaran Islam mampu menjawab setiap persoalan umat manusia yang semakin banyak dan kompleks.

PENGHIMPUNAN DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH


A.    PENGHIMPUNAN DANA
Sebagai salah satu lembaga yang berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat, metode penghimpunan dana yang dilakukan pada bank syariah ialah terlebih dahulu bank syariah harus mempunyai sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali kepada masyarakat. Disamping itu sebagai bank yang berbasis syariah maka bank tersebut sangat dituntut untuk menerapkan kaidah syariat Islam dengan memahami transaksi serta dana masyarakat yang dihimpun tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Perseroan Terbatas (PT)


PENDIRIAN PT

Perseroan Terbatas (PT)/Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.[1]

Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2] Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat KUASA.[3] Didalam akta pendirian termuat tentang anggaran dasar serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang mana maksud dari keterangan lain dan anggaran dasar tersebut sekurang-kurangnya tentang :[4]

Tindak Pidana Perkosaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.

Akuntansi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dikeluarkannya pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang harus kita syukuri keberadaannya.
Adanya PSAK nomor 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan industri perbankan syari’ah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam menabung dan berbisnis dengan bank syariah yang pada gilirannya akan lebih memacu perkembangan industri bank syari’ah di Indonesia.

SURBAN


PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada kenyataannya, mengidentifikasi sorban dan cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa sorban dan cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

TRANSPLANTASI HUKUM KE NEGARA-NEGARA YANG TENGAH BERKEMBANG, KHUSUSNYA INDONESIA


Negara dan Karakteristik Hukum Negara

Negara adalah suatu produk evolusi dalam sejarah kehidupan manusia yang panjang, berawal dari bentuknya yang embrional dalam masa prasejarah, berupa organisasi kerabat sedarah yang sekalipun local namun diikat oleh perasaan solidaritas yang lebih ditentukan oleh perasaan berkesamaan darah daripada perasaan berkesamaan teritori. Negara adalah manifestasi kemampuan manusia dalam tarafnya yang relative tinggi untuk mengonsentrasikan dan mendayagunakan energi dalam jumlah yang amat besar untuk mengontrol suatu jaringan kehidupan yang tak hanya beruang lingkup luar akan tetapi juga kompleks.

PROSES PENELITIAN SUATU KERANGKA UMUM


Langkah-langkah Penelitian:
1.      Identifikasi dan perumusan masalah.
2.      Penelaahan kepustakaan.
3.      Perumusan hipotesis.
4.      Memilih variable dan teknik pengukurannya.
5.      Penelitian populasi dan sample.
6.      Pengumpulan data.
7.      Analisis data.
8.      Interpretasi hasil penelitian.
9.      Penyusunan laporan.

BERBAGAI PENDEKATAN DALAM STUDI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kehadiran agama Islam yang dibawa nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Al-qur’an dan Hadits tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

Jumat, 29 April 2011

TAFSIR AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31


BAB I
PEMBAHASAN
A.    AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31
bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tÍ¬!$t6Ÿ2 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJƒÌx. ÇÌÊÈ
 “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga),” ( QS. An-Nisa : 31 ).

B.     TAFSIR AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31
Pada ayat diatas terdapat beberapa kata, yaitu menjauhi yang berarti tidak mau mendekati, atau tidak mau mendekat-dekat ke situ dan mengelak kalau bertemu. Kedua dosa-dosa besar, ketiga kesalahan-kesalahan tegasnya banyak salah, yang menyebabkan orang yang berbuat menjadi serba-salah dari akibat perbuatannya, baik cepat atau lambat-laun.

MUDHARABAH


PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama dalam bidang lapangan ekonomi, yang biasa pula disebut qiradh yang berarti al-qath’ (potongan). Kata mudharabah berasal dari akar kata dharaba pada kalimat al-dharb fi al-ardh, bepergian untuk urusan dagang. Menurut bahasa kata Abdurrahman al-Jaziri, mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seorang kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi diantara mereka berdua, dan bila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal.

Asuransi Dikalangan Masyarakat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
“…..Dunia akan menjadi tempat yang lebih baik jika kita dapat mengasuransikan seluruh kemungkinan di masa depan…..” Kenneth Arrow, penerima hadiah Nobel Ekonomi, Report of Association of British Insurers.
Hidup kita penuh dengan resiko, mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi.

Definisi Kejahatan


PEMBAHASAN
A. Definisi Kejahatan          
`           Tidak ada bentuk kesepakatan di dalam pendefinisian Kejahatan di antara para ahli hukum sendiri, dan keberagaman pendefinisian ini kembali pada pada cara pandang mereka yang berbeda mengenai hakikat Kejahatan itu sendiri. Ada yang memberikan pendefinisian
(1)Kejahatan adalah Suatu perbuatan yang bersifat mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan yang mana sangsinya telah ditentukan oleh hukum,
(2) ada juga yang mendefinisikannya “ Suatu perbuatan atau kejadian yang dapat membahayakan dan undang-undang telah melindungi kemaslahatan ini di dalam Hukum Pidana dan dampak dari perbuatan kejahatan ini adalah hukuman yang akan diterima oleh si pelaku,

Rabu, 27 April 2011

Mekanisme Pasar dan Distribusi Pendapatan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ilmu ekonomi adalah Ilmu yang mempelajari manusia dalam tindakan / usaha memanajemen rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya melalui sumber-sumber produktif dan alat pemuas kebutuan yang terbatas, dengan memberikan penilaian atau pemilihan kebutuhan yang lebih mendesak (alternatif) serta bertindak secara ekonomis dalam penggunaan sumber-sumber untuk mencapai suatu kesejah-teraan dan kemakmuran.
Jadi Ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tingkah laku manusia dan masyarakat secara individu atau kelompok dalam usahanya memenuhi kebutuhan guna mencapai kemakmuran.

BARANG DAN JASA

BAB I

PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Dalam banyak literatur modern, istilah ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan harus dilakukan manusia pada saat akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena setiap manusia mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam sumberdaya yang dimilikinya.

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi Islam dunia membawa kepada tiga warna utama ;
Pertama, ekonomi Islam hadir sebagai suatu alternatif atas solusi ekonomi disamping ekonomi konvensional. Dalam hal ini, ekonomi Islam berfungsi melengkapi kekurangan-kekurangan yang telah terjadi atas ekonomi kekinian. Sisi nilai atau ontologis lebih dominan dalam hal ini, dimana Islam hadir sebagai suatu kontrol terhadap sistem ekonomi yang telah ada. Wacana ini yang paling banya k muncul di negara-negara Muslim, dimana sistem ekonomi Islam dan konvensional berjalan berdampingan dan saling melengkapi. Dari sisi praktis, keuangan-perbankan misalnya, ekonomi Islam lebih merupakan ‘copy & paste’ terhadap ekonomi konvensional yang dipandang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Metodologi yang dikembangkan-pun juga berasal dari metodologi konvensional –rasional empiris- yang disesuaikan dengan syariah Islam.