Rabu, 04 Mei 2011

SURBAN


PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada kenyataannya, mengidentifikasi sorban dan cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa sorban dan cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh membuka wajah atau wajib menutupnya - demikian pula dengan hukum kedua telapak tangan adalah masalah yang masih diperselisihkan. Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.
Sebab perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman mereka terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dilalahnya (petunjuknya) mengenai masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.
Banyak hadits-hadits tentang keutamaan bersurban yang tersebar dikalangan kaum muslimin. Diantaranya banyak tersebar di kitab-kitab sufiyah.

B.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Tujuan Umum :
Ø  Mengidentifikasi berbagai pendapat tentang keutamaan memakai sorban.
Ø  Mengidentifikasi berbagai pendapat tentang keutamaan memakai cadar.

2.      Tujuan Khusus :
Ø  Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadits pada jurusan Syari’ah Muamalah wal Iqtishad di Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Ø  Sebagai bahan referensi bagi mahasiswa IAIN Ar-Raniry untuk mempelajari mata kuliah Hadits.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PEMBAHASAN DALAM MEMAKAI SORBAN
Pada kesempatan ini pemakalah tidak mengatakan larangan untuk mengenakan surban, akan tetapi pemakalah hanya mengutip penjelasan-penjelasan para Ulama Hadits tentang derajat hadits keutamaan bersurban. Sehingga kita mengetahui kedhoifannya untuk kemudian tidak menggunakannya sebagai dasar hukum bersurban, serta tidak menyebarkan hadits-hadits yang dhoif bahkan tidak ada asalnya sama sekali. Adapun hadits-hadits tersebut adalah sebagaimana berikut :
Hadits dari Jabir Radhiallohu ‘anhu, Telah bersabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam,
رَكْعَتَانِِ بِعِمَامَةٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بَلَا عِمَامَةٍ

“Dua rakaat sholat dengan memakai surban lebih baik dari pada sholat 70 rakaat tanpa memakai surban”
Hadits ini diriwayatkan oleh As-Suyuti dalam Jami’us Shoghir, Ad-Dailami dalam Musnad Al-firdaus, Al-Munawiy dalam Syarhul Jami.
As-Syeikh Nashiruddin Al-Albani -rahimahullohu ta’ala- berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhoifah I/251, “Hadits ini Maudhu’ / Palsu” Dalam periwayatannya ada seseorang bernama Thoriq bin Abdurrahman, Imam Ad-Dzahabi telah menjelaskannya dalam kitab “Ad-Dhu’afa” beliau berkata, An-Nasa’i berkata: “Hadits ini tidak kuat”
Sedangkan hadits serupa yang berasal dari periwayatan Muhammad bin Ajlan, Telah disebutkan oleh Al-Bukhary dalam kitab “Ad-Dhu’afa”, Al-Hakim berkata; “Dia sedikit hafalan”. As-Sakhawy berkata; “Hadits tersebut tidak dapat dipercaya”
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanyai tentang sebuah hadits yang diriwayatkan Suhail dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh bersabda,
“Sholat dengan surban lebih baik daripada 70 sholat dengan tidak bersurban”
Maka Imam Ahmad menjawab, “Ini Penipuan, Ini Bathil”
Juga hadits yang berbunyi;
“Sesungguhnya Allah Azza wa jalla dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang memakai surban dihari jumat.”
Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam “Al-Kabir” Dan Abu Nu’aim, dalam Al-Hilyah 5/189-190 dari jalur Al-Ala’ bin Umar Al-Hanafi, dari Ayyub bin Mudrak dari Makhul dari Abu Darda’ secara marfu’.
Ibnul Jauzi dalam “Al-Maudhu’at” berkata, “Hadits ini tiada asalnya” Ayyub telah menyendiri dalam periwayatannya. Alhaitsami dalam “Majma 2/176″ menegaskan, Dalam periwayatanya ada Ayyub bin Mudrak yang dikatakan oleh Ibnu Ma’in, “bahwa ia Penipu.”
Asy-Syeikh Nashiruddin Al-AlBani berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhoifah 1/292, Hadits ini Madhu’.
Masih banyak lagi hadits-hadits serupa yang menceritakan tentang keutamaan sholat memakai surban, namun kesemua hadits itu dhoif bahkan kebanyakan hadits-hadits tersebut adalah palsu.
Selain itu, kita memahami bahwa tidaklah mungkin hanya dengan sholat memakai surban dapat melebihi pahala sholat berjamaah. Padahal sebagaimana telah diketahui bahwa sholat berjamaah itu sunat mu’akkad, bahkan pendapat yang kuat adalah bahwa sholat berjamaah adalah wajib bagi setiap laki-laki sebagaimana hadits tentang dialog Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam dengan Ibnu Ummi Maktum.
Jika benar hadits-hadits tentang keutamaan bersurban itu berasal dari Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, tentunya orang-orang akan mencukupi sholat dirumah dengan memakai surban dan tidak perlu menghadiri sholat jamaah karena pahalanya lebih besar dari pada sholat berjama’ah.
Asy-Syeikh Nashiruddin Al-AlBany -rahimahullohu ta’ala- mengatakan,
 “Dan pendapat yang rojih/kuat, Sesungguhnya ianya (surban) adalah termasuk adat (orang arab) bukan ibadat”.
[Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhoifah: 1/253]

B.     PEMBAHASAN DALAM MEMAKAI CADAR
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil dan hujjah yang mereka ajukan. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa`yu yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.

1.      Kalangan Yang Mewajibkan Cadar.
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Surat Al-Ahzab : 59
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ
`Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.` (QS. Al-Ahzah : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur : 31
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( ÇÌÊÈ

`Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.` (QS. An-Nur : 31).
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab : 53
 #sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºsŒ ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur šc%x. öNà6s9 br& (#rèŒ÷sè? š^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 yZÏã «!$# $¸JŠÏàtã ÇÎÌÈ
`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.`(QS. Al-Ahzab : 53)
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
uä!$|¡ÏY»tƒ ÄcÓÉ<¨Z9$# ¨ûäøó¡s9 7tnr'Ÿ2 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4 ÈbÎ) ¨ûäøøs)¨?$# Ÿxsù z`÷èŸÒøƒrB ÉAöqs)ø9$$Î/ yìyJôÜuŠsù Ï%©!$# Îû ¾ÏmÎ7ù=s% ÖÚttB z`ù=è%ur Zwöqs% $]ùrã÷è¨B ÇÌËÈ
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,` (QS. Al-ahzab : 32).
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim.
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat.
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
“Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`.
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, `Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini` Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

2.      Kalangan Yang Tidak Mewajibkan Cadar.
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat.
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin.
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya.
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ
`Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat(QS. An-Nuur : 30)

Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
PENUTUP
Setelah mengetahui kedhoifan/kelemahan hadits-hadits keutamaan memakai surban, tentunya tidaklah dibenarkan seorang muslim menggunakan hadits dhoif tersebut dalam beramal. Hal ini dikarenakan bahwa hadits-hadits dhoif ada dalam posisi lemah, dan bagaimana mungkin kita bersandar pada sesuatu yang lemah?
Ibnu Taimiyah berkata: “Ahlul Bid’ah itu tidak bersandar kepada Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah serta Atsar Salafus Shalih dari kalangan Shahabat maupun Tabi’in. Mereka hanya berpedoman dengan logika dan kaidah bahasa. Dan kamu akan temukan mereka itu tidak mau berpedoman dengan kitab-kitab tafsir yang ma’tsur (bersambung riwayat dan penukilannya). Mereka hanya berpegang dengan kitab-kitab adab (sastra dan tata bahasa) serta kitab-kitab ilmu kalam (filsafat dan logika). Kemudian dari sinilah mereka membawakan pendapat dan pemikiran mereka yang sesat.” (Al Fatawa 7/119).
Dari beberapa penjelasan para ulama mengenai keutamaan memakai cadar dapat kita simpulkan, antara lain :
Yang pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.
Yang kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Yang ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.
Yang keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.
DAFTAR PUSTAKA
M. Nashiruddin Al Albani, Shahih Sunan Abu Daud, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006
Yusuf Qardhawi, As’ad Yasin, Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, Jakarta: Gema Insani Press, 1995 hlm. 424-466

Tidak ada komentar: