BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Saat ini tindak
pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan
masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana
perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah
ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang
akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu
ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh
dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota
besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan
hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai
tradisi dan adat istiadat.