Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2011

Tindak Pidana Perkosaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.

Akuntansi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dikeluarkannya pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang harus kita syukuri keberadaannya.
Adanya PSAK nomor 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan industri perbankan syari’ah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam menabung dan berbisnis dengan bank syariah yang pada gilirannya akan lebih memacu perkembangan industri bank syari’ah di Indonesia.

SURBAN


PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada kenyataannya, mengidentifikasi sorban dan cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa sorban dan cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

TRANSPLANTASI HUKUM KE NEGARA-NEGARA YANG TENGAH BERKEMBANG, KHUSUSNYA INDONESIA


Negara dan Karakteristik Hukum Negara

Negara adalah suatu produk evolusi dalam sejarah kehidupan manusia yang panjang, berawal dari bentuknya yang embrional dalam masa prasejarah, berupa organisasi kerabat sedarah yang sekalipun local namun diikat oleh perasaan solidaritas yang lebih ditentukan oleh perasaan berkesamaan darah daripada perasaan berkesamaan teritori. Negara adalah manifestasi kemampuan manusia dalam tarafnya yang relative tinggi untuk mengonsentrasikan dan mendayagunakan energi dalam jumlah yang amat besar untuk mengontrol suatu jaringan kehidupan yang tak hanya beruang lingkup luar akan tetapi juga kompleks.

PROSES PENELITIAN SUATU KERANGKA UMUM


Langkah-langkah Penelitian:
1.      Identifikasi dan perumusan masalah.
2.      Penelaahan kepustakaan.
3.      Perumusan hipotesis.
4.      Memilih variable dan teknik pengukurannya.
5.      Penelitian populasi dan sample.
6.      Pengumpulan data.
7.      Analisis data.
8.      Interpretasi hasil penelitian.
9.      Penyusunan laporan.

BERBAGAI PENDEKATAN DALAM STUDI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kehadiran agama Islam yang dibawa nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Al-qur’an dan Hadits tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

Sabtu, 30 April 2011

BLOG UNTUK MAHASISWA

Apakah blog dapat memberikan peran dalam pengembangan mutu mahasiswa di fakultas syari’ah? Pertanyaan ini langsung muncul dalam benak saya ketika selesai mengikuti pelatihan penulisan opini di fakultas syariah sekitar satu minggu yang lalu. Acara tersebut diisi oleh saudara T. Zulkhairi ketua senat pasca sarjana IAIN Ar-Raniry sebagai pemateri tunggal.
Bukan tidak mungkin, tetapi apakah mahasiswa di fakultas syari’ah sendiri telah bebas dari penyakit gaptek? Inilah yang belum bisa untuk kita jawab melihat fakta saat technical meeting “sayembara penulisan opini di blog” masih ada beberapa peserta yang tidak mempunyai blog bahkan tidak tahu bagaimana membuat sebuah blog. Malu memang, tapi inilah kita!

Jumat, 29 April 2011

JANGAN SAMPAI SALAH MEMILIH PASANGAN HIDUP


Kebimbangan itulah perasaan yang sering muncul di hati para lajang tatkala harus memutuskan dengan siapa ia akan menikah. Perasaan ini wajar muncul, karena keputusan menikah adalah keputusan besar yang akan mempengaruhi jalan hidup seseorang, karenanya mereka akan berhati-hati dalam menentukan calon pendamping hidupnya.

TAFSIR AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31


BAB I
PEMBAHASAN
A.    AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31
bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tÍ¬!$t6Ÿ2 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJƒÌx. ÇÌÊÈ
 “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga),” ( QS. An-Nisa : 31 ).

B.     TAFSIR AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31
Pada ayat diatas terdapat beberapa kata, yaitu menjauhi yang berarti tidak mau mendekati, atau tidak mau mendekat-dekat ke situ dan mengelak kalau bertemu. Kedua dosa-dosa besar, ketiga kesalahan-kesalahan tegasnya banyak salah, yang menyebabkan orang yang berbuat menjadi serba-salah dari akibat perbuatannya, baik cepat atau lambat-laun.

MUDHARABAH


PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama dalam bidang lapangan ekonomi, yang biasa pula disebut qiradh yang berarti al-qath’ (potongan). Kata mudharabah berasal dari akar kata dharaba pada kalimat al-dharb fi al-ardh, bepergian untuk urusan dagang. Menurut bahasa kata Abdurrahman al-Jaziri, mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seorang kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi diantara mereka berdua, dan bila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal.

Asuransi Dikalangan Masyarakat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
“…..Dunia akan menjadi tempat yang lebih baik jika kita dapat mengasuransikan seluruh kemungkinan di masa depan…..” Kenneth Arrow, penerima hadiah Nobel Ekonomi, Report of Association of British Insurers.
Hidup kita penuh dengan resiko, mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi.

Definisi Kejahatan


PEMBAHASAN
A. Definisi Kejahatan          
`           Tidak ada bentuk kesepakatan di dalam pendefinisian Kejahatan di antara para ahli hukum sendiri, dan keberagaman pendefinisian ini kembali pada pada cara pandang mereka yang berbeda mengenai hakikat Kejahatan itu sendiri. Ada yang memberikan pendefinisian
(1)Kejahatan adalah Suatu perbuatan yang bersifat mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan yang mana sangsinya telah ditentukan oleh hukum,
(2) ada juga yang mendefinisikannya “ Suatu perbuatan atau kejadian yang dapat membahayakan dan undang-undang telah melindungi kemaslahatan ini di dalam Hukum Pidana dan dampak dari perbuatan kejahatan ini adalah hukuman yang akan diterima oleh si pelaku,

Menunggu Hancurnya Uang Kertas

Semua umat manusia di dunia percaya bahwa mati itu pasti terjadi, bahkan bagian dari keimanan seorang muslim kita juga yakin seyakin-yakinnya bahwa hari kiamat pasti terjadi. Yang kita tidak tahu adalah waktunya kapan hal-hal yang pasti tersebut terjadi.
Demikian pula keyakinan kita bahwa uang kertas yang tidak bisa dipisahkan dari riba pasti hancur karena Allah sendiri yang berjanji akan memusnahkannya (QS Al Baqarah : 276).

Rabu, 27 April 2011

Mekanisme Pasar dan Distribusi Pendapatan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ilmu ekonomi adalah Ilmu yang mempelajari manusia dalam tindakan / usaha memanajemen rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya melalui sumber-sumber produktif dan alat pemuas kebutuan yang terbatas, dengan memberikan penilaian atau pemilihan kebutuhan yang lebih mendesak (alternatif) serta bertindak secara ekonomis dalam penggunaan sumber-sumber untuk mencapai suatu kesejah-teraan dan kemakmuran.
Jadi Ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari tingkah laku manusia dan masyarakat secara individu atau kelompok dalam usahanya memenuhi kebutuhan guna mencapai kemakmuran.

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID’AH?

Alhamdulillah,  segala  puji  kepunyaan   Allah,   Rabb semesta  alam.  Semoga  shalawat  dan  salam senantiasa tercurahkan kepada Rasul paling mulia,  junjungan  kita Nabi   Muhammad  saw.,  kepada  keluarganya,  dan  parasahabatnya.

Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai bid’ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan
menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah
bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan  hanya menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

BARANG DAN JASA

BAB I

PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Dalam banyak literatur modern, istilah ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan harus dilakukan manusia pada saat akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena setiap manusia mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam sumberdaya yang dimilikinya.

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi Islam dunia membawa kepada tiga warna utama ;
Pertama, ekonomi Islam hadir sebagai suatu alternatif atas solusi ekonomi disamping ekonomi konvensional. Dalam hal ini, ekonomi Islam berfungsi melengkapi kekurangan-kekurangan yang telah terjadi atas ekonomi kekinian. Sisi nilai atau ontologis lebih dominan dalam hal ini, dimana Islam hadir sebagai suatu kontrol terhadap sistem ekonomi yang telah ada. Wacana ini yang paling banya k muncul di negara-negara Muslim, dimana sistem ekonomi Islam dan konvensional berjalan berdampingan dan saling melengkapi. Dari sisi praktis, keuangan-perbankan misalnya, ekonomi Islam lebih merupakan ‘copy & paste’ terhadap ekonomi konvensional yang dipandang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Metodologi yang dikembangkan-pun juga berasal dari metodologi konvensional –rasional empiris- yang disesuaikan dengan syariah Islam.

“PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN DAN PERDAMAIAN ACEH”

Latar Belakang
Ini bukanlah sebuah tulisan ilmiah, ini hanya sebuah opini yang didasarkan atas realita di lapangan. Karena ini hanya sebuah opini saya tidak akan menyajikan sebuah tulisan berdasarkan kekangan format penulisan ilmiah. Format penulisan ilmiah telah mengaburkan esensi dari sebuah sugesti yang ingin disarankan. Saya akan menulis bebas, karena dengan berfikir bebas dan menulis bebas akan mengantarkan kita kepada sebuah konklusi yang bisa dijadikan solusi. Benar ini adalah sebuah opini yang nantinya banyak dihiasi asumsi dan persepsi, tetapi yakinlah tetap berada dalam kerangka berfikir ilmiah.
Pemuda dalam definisi sosial adalah generasi antara umur 20 – 40 tahun ( atau 18- 35 tahun dalam referensi lain). Dalam kajian ilmu sosial, puncak kematangan peran publik seorang manusia ialah antara umur 40 -60 tahun. Dari perbandingan di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa pemuda adalah penerus generasi sebelumnya untuk masa yang akan datang.