PENDIRIAN PT
Perseroan Terbatas (PT)/Perseroan adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.[1]
Perseroan Terbatas (PT)
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.[2]
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat
diwakili oleh orang lain berdasarkan surat KUASA.[3] Didalam
akta pendirian termuat tentang anggaran dasar serta keterangan lain yang
berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang mana maksud dari
keterangan lain dan anggaran dasar tersebut sekurang-kurangnya tentang :[4]
-
Nama dan tempat
kedudukan Perseroan
-
Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan
-
Jangka waktu
berdirinya Perseroan
-
Besarnya jumlah modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
-
Jumlah saham,
klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,
hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
-
Nama jabatan dan
jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
-
Penetapan tempat dan tata
cara penyelenggaraan RUPS
-
Tata cara
pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
-
Tata cara penggunaan
laba dan pembagian dividen
Dan Anggaran dasar tidak
boleh memuat :
- Ketentuan
tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan
- Ketentuan
tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Setiap pendiri Perseroan
Terbatas (PT) wajib mengambil bagian saham pada saat PT tersebut telah
didirikan, yang mana modal pada PT tersebut berupa nilai nominal saham
seluruhnya. Namun demikian dalam hal ini tidak menutup kemungkinan berlakunya
Undang-undang pasar modal yang mengatur modal dalam sebuah PT.[5]
Modal dasar Perseroan
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ini merupakan
peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas
(PT) meskipun ada juga Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal PT yang lebih besar daripada ketentuan
modal dasar. Begitu juga dengan perubahan besarnya modal dasar PT telah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[6]
Paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke Perseroan
Terbatas (PT). Modal yang ditempatkan
dan disetor penuh tersebut harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Begitu juga dengan pengeluaran saham selanjutnya yang setiap kali dilakukan untuk
menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh ke Perseroan Terbatas (PT).[7]
Perseroan Terbatas (PT) memperoleh status badan hukum
pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan.[8] Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum PT pendiri terlebih dahulu harus mengajukan nama PT, yang mana tata
cara pengajuan dan pemakaian nama PT tersebut telah diatur dalam peraturan
pemerintah, setelah itu para pendiri mengajukan permohonan melalui jasa teknologi
informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri
dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:[9]
-
Nama dan tempat
kedudukan Perseroan
-
Jangka waktu
berdirinya Perseroan
-
Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan
-
Jumlah modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor
-
Alamat lengkap Perseroan
Dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT), antara lain
:
-
Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan
tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri
Perseroan
-
Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat
-
Nama pemegang saham
yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
ooOoo
[1] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas , Pasal (1) Angka (1).
[2] Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007.
[3] Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007.
[4] Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Paragraf 1 Tentang
Anggaran Dasar Yang Memuat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (1).
[5] Keterangan Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 31
Ayat (1) dan (2) Pad a Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[6] Penjelasan Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3)
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[7] Penjelasan Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3)
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[8] Pasal 7 Ayat (4) Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007.
[9] Penjelasan Pasal 9 Ayat (1), (2), (3) dan
(4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar