Rabu, 04 Mei 2011

Perseroan Terbatas (PT)


PENDIRIAN PT

Perseroan Terbatas (PT)/Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.[1]

Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2] Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat KUASA.[3] Didalam akta pendirian termuat tentang anggaran dasar serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang mana maksud dari keterangan lain dan anggaran dasar tersebut sekurang-kurangnya tentang :[4]

-          Nama dan tempat kedudukan Perseroan
-          Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
-          Jangka waktu berdirinya Perseroan
-          Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
-          Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
-          Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
-          Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
-          Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
-          Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen

Dan Anggaran dasar tidak boleh memuat :
-     Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan
-     Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Setiap pendiri Perseroan Terbatas (PT) wajib mengambil bagian saham pada saat PT tersebut telah didirikan, yang mana modal pada PT tersebut berupa nilai nominal saham seluruhnya. Namun demikian dalam hal ini tidak menutup kemungkinan berlakunya Undang-undang pasar modal yang mengatur modal dalam sebuah PT.[5]

Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ini merupakan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas (PT) meskipun ada juga Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal PT yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar. Begitu juga dengan perubahan besarnya modal dasar PT telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[6]

Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke Perseroan Terbatas (PT). Modal yang  ditempatkan dan disetor penuh tersebut harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Begitu juga dengan pengeluaran saham selanjutnya yang setiap kali dilakukan untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh ke Perseroan Terbatas (PT).[7]

Perseroan Terbatas (PT) memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.[8] Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT pendiri terlebih dahulu harus mengajukan nama PT, yang mana tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah, setelah itu para pendiri mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:[9]
-          Nama dan tempat kedudukan Perseroan
-          Jangka waktu berdirinya Perseroan
-          Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
-          Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
-          Alamat lengkap Perseroan

Dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT), antara lain :
-          Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan
-          Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat
-          Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
ooOoo


[1]  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas , Pasal (1) Angka (1).
[2]     Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[3]     Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[4]     Pasal 15 Undang-undang  Nomor 40 Tahun 2007 Paragraf 1 Tentang Anggaran Dasar Yang Memuat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (1).
[5]     Keterangan Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Pad a Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[6]     Penjelasan Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[7]     Penjelasan Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[8]     Pasal 7 Ayat (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
[9]     Penjelasan Pasal 9 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Tidak ada komentar: