Rabu, 27 April 2011

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi Islam dunia membawa kepada tiga warna utama ;
Pertama, ekonomi Islam hadir sebagai suatu alternatif atas solusi ekonomi disamping ekonomi konvensional. Dalam hal ini, ekonomi Islam berfungsi melengkapi kekurangan-kekurangan yang telah terjadi atas ekonomi kekinian. Sisi nilai atau ontologis lebih dominan dalam hal ini, dimana Islam hadir sebagai suatu kontrol terhadap sistem ekonomi yang telah ada. Wacana ini yang paling banya k muncul di negara-negara Muslim, dimana sistem ekonomi Islam dan konvensional berjalan berdampingan dan saling melengkapi. Dari sisi praktis, keuangan-perbankan misalnya, ekonomi Islam lebih merupakan ‘copy & paste’ terhadap ekonomi konvensional yang dipandang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Metodologi yang dikembangkan-pun juga berasal dari metodologi konvensional –rasional empiris- yang disesuaikan dengan syariah Islam.
Kedua, ekonomi Islam dipandang sebagai suatu substitusi ekonomi yang ada. Islam dihadirkan sebagai suatu perubahan total terhadap sistem yang ada, mulai dari sisi falsafah ekonomi, jalan ekonomi dan produk-produk ekonomi. Hal ini menuntut adanya perubahan total terhadap sistem perekonomian konvensional. Tidak banyak negara yang mengadopsi sistem ini karena beratnya tantangan budaya, politik dan teknologi.
Ketiga, memandang ekonomi Islam sebagai suatu gerakan baru dalam kapitalisme. Dewasa ini, paham ekonomi secara gradual mengalami perubahan secara signifikan. Neo kapitalisme telah bermunculan melakukan perbaikan terhadap sistem kapitalisme yang telah menggeser isme capital menjadi isme knowledge. Islam hadir sebagai penyempurna kapitalisme yang mengedepankan sisi humanistic dan tansendental (metafisik). Dalam prosesnya, ekonomi Islam dihadirkan secara dual-system yang pada akhirnya akan membentuk suatu bangunan ekonomi baru –neo kapitalis atau kapitalisme plus.
Perkembangan keuangan Islam di Indonesia dalam dekade terakhir yang direspon secara serius oleh pemerintah melalui dukungan Bank Indonesia telah membangun kepercayaan Negara-negara Islam dunia akan berkembangnya Ekonomi Islam di Indonesia. Kita dipercaya sebagai koordinator keuangan Islam Internasional.

B.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Tujuan Umum
a.       Mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi Islam di Indonesia.
b.      Mengetahui peran ekonomi Islam dalam kemajuan negara Indonesia dari berbagi sektor.
2.      Tujuan khusus
a.       Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada jurusan Syari’ah Muamalah wal Iqtishad di Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
b.      Sebagai bahan referensi bagi mahasiswa IAIN Ar-Raniry untuk mempelajari mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    KEBANGKITAN EKONOMI ISLAM DUNIA
Perkembangan bank syariah dewasa ini pantas kita cermati dalam upaya mengembalikan umat Islam kepada ajaran Islam yang sesungguhnya.
Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari umat Islam secara serius:
Pertama, bagaimanakah seharusnya ekonomi Islam dibangun dari bagian dari ajaran Islam sekaligus solusi bagi problema ekonomi umat?
Kedua, dalam konstelasi perekonomian global yang semakin terbuka, bagaimanakah ekonomi Islam dapat hidup secara berdampingan dan kompetitif dengan sistem perekonomian konvensional yang sudah mapan?
Ketiga, dengan kondisi yang ada dan dihadapi oleh masyarakat Muslim di berbagai negara, bagaimana (mungkinkah)  ekonomi Islam bisa dibangun dengan efisien dan efektif dengan tanpa adanya revolusi.
Satu pelajaran berharga bisa kita ambil dari Negara Iran. Iran adalah satu-satunya negara yang melakukan revolusi Islam yang menarik diperhatikan, khususnya pada saat Ayatollah Khomeini memimpin. Tujuan revolusi Islam yang dipimpinnya saat itu untuk menggeser sikap masyarakat yang homo-economicus (materialistik) menjadi homo-Islamicus menghasilkan perubahan sosial budaya yang lebih berarti (tampak) dari pada peningkatan ekonomi.
Khomeini tidak menekankan pada pertumbuhan ekonomi melainkan pada keadilan, pengentasan kemiskinan, termasuk pembangunan pedesaan dan Iran bagian selatan. Hukum perbankan bebas bunga diperkenalkan pada tahu 1983 dan perbankan dengan bunga dihapuskan, dimana semua bank telah dinasionalisasi pada tahun 1979. Hingga tahun 1991 perbankan berkembang pesat namun disertai dengan depresiasi rial yang tinggi dan penurunan investasi dan tabungan. Pada saat itu juga pecah perseteruan antara kelompok shiah dan sunni sehingga sulit dibuktikan apakah peyebab turunnya anima masyarakat terhadap bank syariah, apakah karena berkurangnya minat terhadap bank syariah ataukah faktor sosial dan politik.

B.     PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Ekonomi islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan Iain-lain.
Dalam bentuk praktek, ekonomi islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga islam non bank lainya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan islam lainya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat (WASPADA online).
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran  dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992.
Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari bapak wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla.

C.    SEJARAH BERDIRINYA PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an yang mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur.
Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya.
Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282). Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhoi oleh Allah swt.
Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Tantangan yang harus dihadapi Namun selain itu sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara islami, ekonomi islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu:
1.      Ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya.
2.      Bagaimana sistem ekonomi islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain.
3.      Mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
Organisasi tersebut didirikan dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli ekonomi islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksankan pengenalan tentang sistem ekonomi islam kepada masyarakat luas.
Dengan cara seperti itu, maka InsyaAllah segala ujian yang diberikan dapat dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi  islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari'ah.
Hikmah didirikannya ekonomi islam pun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.

D.    PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA (PELUANG DAN TANTANGAN)
Terpaan gelombang krisis global yang hebat ini seakan tidak pandang bulu dalam menerjang siapapun yang ada di hadapannya, mulai dari negara yang disebut negara super power yakni Amerika Serikat maupun negara-negara maju lainnya seperti di kawasan Eropa dan Asia. Tentu keterpurukan perekonomian global saat ini sebagai bukti dan penegasan kembali bahwa terlihat dengan nyata, sistem ekonomi kapitalis yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali menjadi pihak tergugat.
Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan masyarakat.
Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syari'ah.
Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matematis dan ekonometrik,.dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi.
Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin lebar, kezhaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.
Sekarang menjadi tanggung jawab para akademisi dan praktisi ekonomi syari'ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah. Karena ekonomi syariah memiliki keunggulan yang tak dimiliki sistem kapitalis, ekonomi syariah mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, tanpa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin.
Di Indonesia pangsa pasar ekonomi syari’ah tahun 2009 ditargetkan menjadi lima persen, dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar tiga persen. “Kita yakin angka pasar yang lima persen nanti bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia untuk keluar dari krisis global,” Ujar Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syari’ah Aries Mufti, sebelum acara Talk Show Penanganan Krisis Global, di Hotel sultan, Jakarta, Senin (3/11/2008).
Saat ini memang perkembangan yang begitu mencolok masih pada sektor keuangan. Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di bidang keuangan syariah ini tentu saja membuka peluang bagi Indonesia untuk juga ikut lebih aktif didalamnya. Pengalaman di masa krisis menunjukkan bahwa bank (dan lembaga keuangan) syariah terbukti mampu bertahan dari berbagai guncangan dan relatif tidak membutuhkan banyak bantuan pemerintah. Ini berarti bahwa upaya pengembangan lembaga keuangan syariah juga sekaligus akan membantu ketahanan perekonomian nasional.
Untuk itu, harus didesain kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah, sekaligus memungkinkan lahirnya pemikiran-pemikiran dari para ahli ekonomi untuk menghasilkan konsep atau teori ekonomi Islam yang betul-betul menguntungkan dan sejalan dengan hukum Islam.
Bagi Indonesia, berbagai potensi yang ada seharusnya mampu mempermudah dan mempercepat perkembangan ekonomi syariah beserta perangkat yang diperlukan. Ini mengingat mayoritas penduduk beragama Islam dan kesadaran untuk memanfaatkan jasa perbankan berbasis syaraiah terus tumbuh. Karena itu, tidak berlebihan jika Indonesia seharusnya bisa menjadi basis dan penggerak perekonomian syariah dunia. Namun sayang sejauh ini, hal itu masih belum bisa terwujud dan beberapa negara tetangga justru lebih agresif dibandingkan Indonesia.
Upaya strategis dalam hubungannya dengan pengembangan ekonomi Islam ini telah mulai dilakukan pemerintah, antara lain dengan penyusunan perangkat perundangan yang pada tahun 2008 ini telah disahkan yaitu UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
UU No 19 dapat disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan porsi pembiayaan pembangunan nasional melalui skema pembiayaan syariah dari obligasi negara dan surat berharga lainnya yang memang memiliki peluang besar bagi Indonesia untuk memperolehnya dari investor Timur Tengah maupun umat Islam Indonesia sendiri.
Adapun UU No 21/2008 yang secara khusus membahas perbankan syariah merupakan upaya pemerintah dalam menguatkan kontribusi lembaga keuangan syariah dalam memperkokoh pembangunan nasional.
Lahirnya kedua peraturan perundangan ini dengan sendirinya akan menambah ruang bagi pengembangan ekonomi Islam dengan perbankan syariah sebagai lokomotifnya, meskipun berbagai pengembangan masih tetap perlu dilakukan, terutama terkait dengan kebijakan pendukung. Selain itu, harus juga diakui bahwa berbagai persoalan masih menjadi kendala perkembangan ekonomi Islam dan lembaga keuangan Islam di Indonesia.
Permintaan akan jasa keuangan dan praktek ekonomi berbasis syariah berkembang lebih cepat dari perkembangan terkait pemikiran dan konsep mengenai ekonomi Islam. Ini berarti bahwa sumber daya insani yang memadai dalam tugas-tugas akademik dan intelektual untuk merumuskan berbagai pemikiran ekonomi Islam masih jauh dari mencukupi. Dilain sisi ternyata pemenuhan SDI yang langsung bersinggungan dengan wilayah praktis saat ini masih belum bisa memenuhi secara optimal, hal ini disebabkan karena pemenuhannya masih sekedar pemolesan.
Pola-pola hubungan berbasis syariah baru sebatas akad dan ikrar, belum substansinya. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi baru sekedar pada tahapan menghilangkan unsur riba dengan mendesain transaksi yang sah akad dan ikrarnya, dan belum menyentuh persoalan mendasar pada masyarakat yang membutuhkan peran aktif lembaga keuangan syariah.
Hal ini sangat mungkin terjadi karena pendekatan terhadap ekonomi syariah di Indonesia dilakukan oleh dua kutub keilmuan, yaitu ilmu ekonomi dan ilmu hukum Islam.
Keduanya memang merupakan basis bagi ekonomi syariah, namun harus didekati dengan pendekatan yang integratif, sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri. Tentang substansi yang mendasari sebagai nilai-nilai utama ekonomi syariah ini memang masih terus dirumuskan oleh para pakar dan teoritisi di bidang ekonomi syariah. Berbagai buku ekonomi Islam yang ada saat ini memang masih sangat terbatas untuk menjelaskan pola-pola bisnis syariah yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu memberikan kesejahteraan masyarakat luas.
Kontribusi ekonomi Islam dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat sebenarnya merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang seharusnya juga menjadi ruh pengembangan ekonomi Islam beserta lembaga keuangan dibawahnya. Konsep kerjasama dalam kebaikan dan takwa (ta’awun fil birri wa taqwa), merupakan bagian dari prinsip Islam yang dijunjung tinggi.
Namun dalam prakteknya, harus kita akui bahwa praktek keuangan syariah, semisal bank masih jauh dari konsep ini. Sampai saat ini, pembiayaan murabahah (jual-beli) masih mendominasi komposisi pembiayaan bank syariah. Ini berarti bahwa bank syariah masih belum berani bermain pada pembiayaan untuk investasi riil yang memang membutuhkan lebih banyak energi dibandingkan pembiayaan jual-beli.
Berdasarkan sektor ekonomi, kontribusi perbankan syariah juga belum mencerminkan upaya pengembangan kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor primer yang menguasai hajat lebih banyak anggota masyarakat belum sepenuhnya menjadi concern perbankan syariah dalam menyalurkan kreditnya.
Perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya memang bisa berkelit bahwa pada tahap awal, pragmatisme bisnis masih diperlukan untuk menjaga eksistensi usaha. Namun demikian dalam jangka panjang, strategi dan pendekatan yang lebih membela kepentingan rakyat sudah saatnya menjadi fokus pelaku usaha bidang perbankan syariah.
Kontribusi lain dari ekonomi Islam untuk kesejahteraan masyarakat sebenarnya dapat juga dilakukan melalui alokasi berbagai proyek untuk kepentingan rakyat banyak yang didanai melalui skema pembiayaan syariah. Perkembangan sukuk di tingkat internasional misalnya bisa dijadikan contoh.
Tingginya likuiditas pada negara-negara kaya minyak di Timur Tengah sebenarnya bisa diserap menjadi dana potensial untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang berorientasi pada rakyat banyak, semisal pembangunan jalan, sarana irigasi, dan lain-lain. Potensi ini sudah diakomodasi melalui penerbitan UU No 19/2008 dan sudah saatnya memberikan hasil yang positif. Untuk itu, peran pemerintah menjadi lebih dituntut untuk membangun iklim usaha yang baik sehingga berbagai peluang yang telah ada dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan nasional.
Pemerintah sudah saatnya tidak hanya berkonsentrasi pada pengembangan lembaga keuangan syariah sebagai lokomotif pengembangan ekonomi Islam semata, tetapi sudah saatnya merambah pada upaya strategis menguatkan peran ekonomi Islam dalam perekonomian nasional melalui strategi jangka panjang yang mencakup lebih banyak aspek kehidupan.
Islam sebagai nilai universal syamil dan mutakamil tentu saja tidak hanya dipraktekkan dalam kaitannya dengan masalah transaksi, tetapi juga dalam masalah manajemen, tata pamong (governance), pendidikan dan bahkan budaya bangsa dan ditahun baru ini semoga kita semua menyadarinya.
PENUTUP
Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi akidah Islam. Ini adalah akidah yang haq karena berasal dari Allah yang dibawa kepada umat manusia melalui Muhammad Rasulullah SAW. Akidah Islam merupakan akidah yang memuaskan akal, menenteramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia. Karenanya peraturan yang terpancar dari akidah Islam seperti sistem ekonomi Islam memiliki karakter yang khas dan manusiawi.
Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai ibadah. Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi keredoan Allah. Mencari materi merupakan perkara mubah bahkan menjadi wajib bagi seseorang apabila ia penanggungjawab nafkah dalam keluarga. Hanya saja untuk mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara melainkan harus terikat dengan hukum syara.
Dalam konteks negara, kegiatan ekonomi merupakan wujud pengaturan dan pelayanan urusan rakyat. Sebab inilah tugas umum negara. Adapun untuk merealisasikannya, negara menerapkan Syariah Islam baik dalam urusan ekonomi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan ekonomi dan bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif, tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia. Negara menerapkan politik ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia menurut standar Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan memberikan pertolongan agar umat manusia di seluruh dunia melihat dan merasakan keadilan sistem Islam.
Islam memiliki metode untuk membalikkan posisi krisis seperti yang dialami dunia saat ini menjadi sejahtera. Metode tersebut tentu saja dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pola hubungan ekonomi global melalui Khilafah Islamiyah.
DAFTAR PUSTAKA
Hatta, Mohammad, 1985. Membangun Ekonomi Indonesia. Jakarta: Inti Idayu Press
Smit, C., 1976. Dekolonisasi Indonesia: Fakta dan Ulasan. Jakarta: Pustaka Azet
Soekarno, 1964. Di Bawah Bendera Revolusi, Jilid I dan II, cetakan ketiga. Jakarta: Panitia Penerbit DBR
http://forsei.org/index.php?option=com_content&task=view&id=32&Itemid=84
Baswir, Revrisond, 2008. Ekonomi Kerkayatan: Amanat Konstitusi Untuk Mewujudkan Demokrasi Ekonomi di Indonesia, paper unpublished
http://darulfalah.web.id/artikel/40-ekonomi-islam/83-menjawab-keraguan-transaksi-syariah.html
_______________, 2008. Utang Luar Negeri dan Imperialisme, paper unpublished
http://www.iaeipusat.org/index.php?option=com_content&task=view&id=109&Itemid=96
Bello W, Cunningham S, Rau B, 2002. Dark Victory: Amerika Serikat,Penyesuaian Struktural, dan Kemiskinan Global. Jakarta: Yakoma PGI
http://www.milleniumround.org


Tidak ada komentar: