BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi Islam dunia membawa kepada tiga warna utama ;
Pertama, ekonomi Islam hadir
sebagai suatu alternatif atas solusi ekonomi disamping ekonomi konvensional.
Dalam hal ini, ekonomi Islam berfungsi melengkapi kekurangan-kekurangan yang
telah terjadi atas ekonomi kekinian. Sisi nilai atau ontologis lebih dominan
dalam hal ini, dimana Islam hadir sebagai suatu kontrol terhadap sistem ekonomi
yang telah ada. Wacana ini yang paling banya k muncul di negara-negara Muslim,
dimana sistem ekonomi Islam dan konvensional berjalan berdampingan dan saling
melengkapi. Dari sisi praktis, keuangan-perbankan misalnya, ekonomi Islam lebih
merupakan ‘copy & paste’ terhadap ekonomi konvensional yang dipandang tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Metodologi yang dikembangkan-pun juga
berasal dari metodologi konvensional –rasional empiris- yang disesuaikan dengan
syariah Islam.
Kedua, ekonomi Islam dipandang
sebagai suatu substitusi ekonomi yang ada. Islam dihadirkan sebagai suatu
perubahan total terhadap sistem yang ada, mulai dari sisi falsafah ekonomi,
jalan ekonomi dan produk-produk ekonomi. Hal ini menuntut adanya perubahan
total terhadap sistem perekonomian konvensional. Tidak banyak negara yang
mengadopsi sistem ini karena beratnya tantangan budaya, politik dan teknologi.
Ketiga, memandang ekonomi Islam sebagai
suatu gerakan baru dalam kapitalisme. Dewasa ini, paham ekonomi secara gradual
mengalami perubahan secara signifikan. Neo kapitalisme telah bermunculan
melakukan perbaikan terhadap sistem kapitalisme yang telah menggeser isme
capital menjadi isme knowledge. Islam hadir sebagai penyempurna kapitalisme
yang mengedepankan sisi humanistic dan tansendental (metafisik). Dalam
prosesnya, ekonomi Islam dihadirkan secara dual-system yang pada akhirnya akan
membentuk suatu bangunan ekonomi baru –neo kapitalis atau kapitalisme plus.
Perkembangan keuangan Islam di Indonesia dalam dekade terakhir yang
direspon secara serius oleh pemerintah melalui dukungan Bank Indonesia telah membangun
kepercayaan Negara-negara Islam dunia akan berkembangnya Ekonomi Islam di
Indonesia. Kita dipercaya sebagai koordinator keuangan Islam Internasional.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Tujuan Umum
a. Mengetahui perkembangan pemikiran ekonomi
Islam di Indonesia.
b. Mengetahui peran ekonomi Islam dalam
kemajuan negara Indonesia dari berbagi sektor.
2. Tujuan khusus
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada
jurusan Syari’ah Muamalah wal Iqtishad di Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry
Banda Aceh.
b.
Sebagai bahan referensi bagi mahasiswa IAIN
Ar-Raniry untuk mempelajari mata kuliah Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEBANGKITAN EKONOMI ISLAM DUNIA
Perkembangan bank syariah dewasa ini pantas kita cermati dalam upaya
mengembalikan umat Islam kepada ajaran Islam yang sesungguhnya.
Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari
umat Islam secara serius:
Pertama, bagaimanakah
seharusnya ekonomi Islam dibangun dari bagian dari ajaran Islam sekaligus solusi
bagi problema ekonomi umat?
Kedua, dalam konstelasi
perekonomian global yang semakin terbuka, bagaimanakah ekonomi Islam dapat
hidup secara berdampingan dan kompetitif dengan sistem perekonomian
konvensional yang sudah mapan?
Ketiga, dengan kondisi yang ada
dan dihadapi oleh masyarakat Muslim di berbagai negara, bagaimana
(mungkinkah) ekonomi Islam bisa dibangun dengan efisien dan efektif
dengan tanpa adanya revolusi.
Satu pelajaran berharga bisa kita ambil dari Negara Iran. Iran adalah satu-satunya negara
yang melakukan revolusi Islam yang menarik diperhatikan, khususnya pada saat
Ayatollah Khomeini memimpin. Tujuan revolusi Islam yang dipimpinnya saat itu
untuk menggeser sikap masyarakat yang homo-economicus (materialistik) menjadi
homo-Islamicus menghasilkan perubahan sosial budaya yang lebih berarti (tampak)
dari pada peningkatan ekonomi.
Khomeini tidak menekankan pada pertumbuhan ekonomi melainkan pada
keadilan, pengentasan kemiskinan, termasuk pembangunan pedesaan dan Iran
bagian selatan. Hukum perbankan bebas bunga diperkenalkan pada tahu 1983 dan
perbankan dengan bunga dihapuskan, dimana semua bank telah dinasionalisasi pada
tahun 1979. Hingga tahun 1991 perbankan berkembang pesat namun disertai dengan
depresiasi rial yang tinggi dan penurunan investasi dan tabungan. Pada saat itu
juga pecah perseteruan antara kelompok shiah dan sunni sehingga sulit
dibuktikan apakah peyebab turunnya anima masyarakat terhadap bank syariah,
apakah karena berkurangnya minat terhadap bank syariah ataukah faktor sosial
dan politik.
B. PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Ekonomi islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat,
baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek
operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi Islam telah dikembangkan di
beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara
barat, seperti USA, Inggris, Australia,
dan Iain-lain.
Dalam bentuk praktek, ekonomi islam telah berkembang dalam bentuk lembaga
perbankan dan juga lembaga-lembaga islam non bank lainya. Sampai saat ini,
lembaga perbankan dan lembaga keuangan islam lainya telah menyebar ke 75 negara
termasuk ke negara barat (WASPADA online).
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran
dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat.
Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi
negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan
momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992.
Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi
tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan
langsung dari bapak wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
C. SEJARAH BERDIRINYA PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam
memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri
organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau
intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman
seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an yang mengatakan bahwa jika
kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah
orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan
janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang
mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu
mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur.
Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika
tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan
memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis
utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika
muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu
tidak menuliskanya.
Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan
saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282). Perkembangan ekonomi islam
yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia
ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami
dan diridhoi oleh Allah swt.
Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam
perkembangan ekonomi islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan
kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi
islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih
penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun
di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak
besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada
sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada
tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia
mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Tantangan yang harus dihadapi Namun selain itu sesuai dengan perkembangan
ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi
perbankan secara islami, ekonomi islam mendapat tantangan yang sangat besar
pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu:
1.
Ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya.
2.
Bagaimana sistem ekonomi islam dapat meningkatkan dan
menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat
menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak,
serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai
rendah oleh negara lain.
3.
Mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik
dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab
pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang
tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
Organisasi tersebut didirikan dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja
sama dalam mengembangkan ekonomi islam di Indonesia baik secara akademis
maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar
para ahli ekonomi islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja
sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam
penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam
melaksankan pengenalan tentang sistem ekonomi islam kepada masyarakat luas.
Dengan cara seperti itu, maka InsyaAllah segala ujian yang diberikan
dapat dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya
bisa lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi
islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga
mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan
pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik
ekonomi syari'ah.
Hikmah didirikannya ekonomi islam pun sangat banyak, salah satunya
praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba
(melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh
Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain
itu ekonomi islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal
dan diridhoi oleh Allah SWT.
D. PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
(PELUANG DAN TANTANGAN)
Terpaan gelombang krisis global yang hebat ini seakan tidak pandang bulu
dalam menerjang siapapun yang ada di hadapannya, mulai dari negara yang disebut
negara super power yakni Amerika Serikat maupun negara-negara maju lainnya
seperti di kawasan Eropa dan Asia. Tentu
keterpurukan perekonomian global saat ini sebagai bukti dan penegasan kembali
bahwa terlihat dengan nyata, sistem ekonomi kapitalis yang menganut laize faire
dan berbasis riba kembali menjadi pihak tergugat.
Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah
dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan
kehidupan masyarakat.
Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang
berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk
mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan
berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya
meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu
menggantinya dengan sistem dan paradigma syari'ah.
Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa
kita manfaatkan, artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa
digunakan, seperti alat-alat analisis matematis dan ekonometrik,.dsb. Sedangkan
nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi
materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang
moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi.
Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi,
ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi
makin lebar, kezhaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin
hegemonis.
Sekarang menjadi tanggung jawab para akademisi dan praktisi ekonomi
syari'ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah. Karena ekonomi syariah
memiliki keunggulan yang tak dimiliki sistem kapitalis, ekonomi syariah
mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil, maslahah, dan dapat mewujudkan
kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, tanpa penindasan, kezaliman
dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap
perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin.
Di Indonesia pangsa pasar ekonomi syari’ah tahun 2009 ditargetkan menjadi
lima persen,
dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar tiga persen. “Kita yakin angka pasar yang lima persen nanti bisa memberikan
kontribusi bagi perekonomian Indonesia untuk keluar dari krisis global,” Ujar
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syari’ah Aries Mufti, sebelum acara Talk Show
Penanganan Krisis Global, di Hotel sultan, Jakarta, Senin (3/11/2008).
Saat ini memang perkembangan yang begitu mencolok masih pada sektor
keuangan. Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di bidang keuangan syariah
ini tentu saja membuka peluang bagi Indonesia untuk juga ikut lebih
aktif didalamnya. Pengalaman di masa krisis menunjukkan bahwa bank (dan lembaga
keuangan) syariah terbukti mampu bertahan dari berbagai guncangan dan relatif
tidak membutuhkan banyak bantuan pemerintah. Ini berarti bahwa upaya pengembangan
lembaga keuangan syariah juga sekaligus akan membantu ketahanan perekonomian
nasional.
Untuk itu, harus didesain kebijakan pemerintah yang mendukung
perkembangan dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah, sekaligus memungkinkan
lahirnya pemikiran-pemikiran dari para ahli ekonomi untuk menghasilkan konsep
atau teori ekonomi Islam yang betul-betul menguntungkan dan sejalan dengan
hukum Islam.
Bagi Indonesia,
berbagai potensi yang ada seharusnya mampu mempermudah dan mempercepat
perkembangan ekonomi syariah beserta perangkat yang diperlukan. Ini mengingat
mayoritas penduduk beragama Islam dan kesadaran untuk memanfaatkan jasa
perbankan berbasis syaraiah terus tumbuh. Karena itu, tidak berlebihan jika Indonesia
seharusnya bisa menjadi basis dan penggerak perekonomian syariah dunia. Namun
sayang sejauh ini, hal itu masih belum bisa terwujud dan beberapa negara
tetangga justru lebih agresif dibandingkan Indonesia.
Upaya strategis dalam hubungannya dengan pengembangan ekonomi Islam ini
telah mulai dilakukan pemerintah, antara lain dengan penyusunan perangkat
perundangan yang pada tahun 2008 ini telah disahkan yaitu UU No 19 Tahun 2008
Tentang Surat Berharga Syariah Nasional dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah.
UU No 19 dapat disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan porsi
pembiayaan pembangunan nasional melalui skema pembiayaan syariah dari obligasi
negara dan surat berharga lainnya yang memang
memiliki peluang besar bagi Indonesia
untuk memperolehnya dari investor Timur Tengah maupun umat Islam Indonesia
sendiri.
Adapun UU No 21/2008 yang secara khusus membahas perbankan syariah
merupakan upaya pemerintah dalam menguatkan kontribusi lembaga keuangan syariah
dalam memperkokoh pembangunan nasional.
Lahirnya kedua peraturan perundangan ini dengan sendirinya akan menambah
ruang bagi pengembangan ekonomi Islam dengan perbankan syariah sebagai
lokomotifnya, meskipun berbagai pengembangan masih tetap perlu dilakukan,
terutama terkait dengan kebijakan pendukung. Selain itu, harus juga diakui
bahwa berbagai persoalan masih menjadi kendala perkembangan ekonomi Islam dan
lembaga keuangan Islam di Indonesia.
Permintaan akan jasa keuangan dan praktek ekonomi berbasis syariah
berkembang lebih cepat dari perkembangan terkait pemikiran dan konsep mengenai
ekonomi Islam. Ini berarti bahwa sumber daya insani yang memadai dalam
tugas-tugas akademik dan intelektual untuk merumuskan berbagai pemikiran
ekonomi Islam masih jauh dari mencukupi. Dilain sisi ternyata pemenuhan SDI
yang langsung bersinggungan dengan wilayah praktis saat ini masih belum bisa
memenuhi secara optimal, hal ini disebabkan karena pemenuhannya masih sekedar
pemolesan.
Pola-pola hubungan berbasis syariah baru sebatas akad dan ikrar, belum
substansinya. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi baru sekedar pada
tahapan menghilangkan unsur riba dengan mendesain transaksi yang sah akad dan
ikrarnya, dan belum menyentuh persoalan mendasar pada masyarakat yang
membutuhkan peran aktif lembaga keuangan syariah.
Hal ini sangat mungkin terjadi karena pendekatan terhadap ekonomi syariah
di Indonesia
dilakukan oleh dua kutub keilmuan, yaitu ilmu ekonomi dan ilmu hukum Islam.
Keduanya memang merupakan basis bagi ekonomi syariah, namun harus
didekati dengan pendekatan yang integratif, sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Tentang substansi yang mendasari sebagai nilai-nilai utama ekonomi syariah ini
memang masih terus dirumuskan oleh para pakar dan teoritisi di bidang ekonomi
syariah. Berbagai buku ekonomi Islam yang ada saat ini memang masih sangat
terbatas untuk menjelaskan pola-pola bisnis syariah yang tidak hanya sesuai
dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu memberikan kesejahteraan masyarakat
luas.
Kontribusi ekonomi Islam dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat
sebenarnya merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang seharusnya juga
menjadi ruh pengembangan ekonomi Islam beserta lembaga keuangan dibawahnya.
Konsep kerjasama dalam kebaikan dan takwa (ta’awun fil birri wa taqwa),
merupakan bagian dari prinsip Islam yang dijunjung tinggi.
Namun dalam prakteknya, harus kita akui bahwa praktek keuangan syariah,
semisal bank masih jauh dari konsep ini. Sampai saat ini, pembiayaan murabahah
(jual-beli) masih mendominasi komposisi pembiayaan bank syariah. Ini berarti
bahwa bank syariah masih belum berani bermain pada pembiayaan untuk investasi
riil yang memang membutuhkan lebih banyak energi dibandingkan pembiayaan
jual-beli.
Berdasarkan sektor ekonomi, kontribusi perbankan syariah juga belum
mencerminkan upaya pengembangan kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor primer
yang menguasai hajat lebih banyak anggota masyarakat belum sepenuhnya menjadi
concern perbankan syariah dalam menyalurkan kreditnya.
Perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya memang bisa
berkelit bahwa pada tahap awal, pragmatisme bisnis masih diperlukan untuk
menjaga eksistensi usaha. Namun demikian dalam jangka panjang, strategi dan
pendekatan yang lebih membela kepentingan rakyat sudah saatnya menjadi fokus
pelaku usaha bidang perbankan syariah.
Kontribusi lain dari ekonomi Islam untuk kesejahteraan masyarakat
sebenarnya dapat juga dilakukan melalui alokasi berbagai proyek untuk
kepentingan rakyat banyak yang didanai melalui skema pembiayaan syariah.
Perkembangan sukuk di tingkat internasional misalnya bisa dijadikan contoh.
Tingginya likuiditas pada negara-negara kaya minyak di Timur Tengah
sebenarnya bisa diserap menjadi dana potensial untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan yang berorientasi pada rakyat banyak, semisal pembangunan jalan,
sarana irigasi, dan lain-lain. Potensi ini sudah diakomodasi melalui penerbitan
UU No 19/2008 dan sudah saatnya memberikan hasil yang positif. Untuk itu, peran
pemerintah menjadi lebih dituntut untuk membangun iklim usaha yang baik
sehingga berbagai peluang yang telah ada dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan nasional.
Pemerintah sudah saatnya tidak hanya berkonsentrasi pada pengembangan
lembaga keuangan syariah sebagai lokomotif pengembangan ekonomi Islam semata,
tetapi sudah saatnya merambah pada upaya strategis menguatkan peran ekonomi
Islam dalam perekonomian nasional melalui strategi jangka panjang yang mencakup
lebih banyak aspek kehidupan.
Islam sebagai nilai universal syamil dan mutakamil tentu saja tidak hanya
dipraktekkan dalam kaitannya dengan masalah transaksi, tetapi juga dalam
masalah manajemen, tata pamong (governance), pendidikan dan bahkan budaya
bangsa dan ditahun baru ini semoga kita semua menyadarinya.
PENUTUP
Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi akidah
Islam. Ini adalah akidah yang haq karena berasal dari Allah yang dibawa kepada
umat manusia melalui Muhammad Rasulullah SAW. Akidah Islam merupakan akidah
yang memuaskan akal, menenteramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia.
Karenanya peraturan yang terpancar dari akidah Islam seperti sistem ekonomi
Islam memiliki karakter yang khas dan manusiawi.
Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh
nilai-nilai ibadah. Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi
keredoan Allah. Mencari materi merupakan perkara mubah bahkan menjadi wajib
bagi seseorang apabila ia penanggungjawab nafkah dalam keluarga. Hanya saja
untuk mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara melainkan harus
terikat dengan hukum syara.
Dalam
konteks negara, kegiatan ekonomi merupakan wujud pengaturan dan pelayanan
urusan rakyat. Sebab inilah tugas umum negara. Adapun untuk merealisasikannya,
negara menerapkan Syariah Islam baik dalam urusan ekonomi di dalam negeri
maupun di luar negeri.
Negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan
ekonomi dan bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif,
tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia. Negara menerapkan politik
ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia menurut standar
Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan memberikan pertolongan
agar umat manusia di seluruh dunia melihat dan merasakan keadilan sistem Islam.
Islam memiliki metode untuk membalikkan posisi krisis
seperti yang dialami dunia saat ini menjadi sejahtera. Metode
tersebut tentu saja dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pola hubungan
ekonomi global melalui Khilafah Islamiyah.
DAFTAR PUSTAKA
Hatta, Mohammad, 1985. Membangun Ekonomi Indonesia.
Jakarta:
Inti Idayu Press
Smit, C., 1976. Dekolonisasi Indonesia: Fakta dan Ulasan. Jakarta: Pustaka Azet
Soekarno, 1964. Di Bawah Bendera Revolusi,
Jilid I dan II, cetakan ketiga. Jakarta:
Panitia Penerbit DBR
http://forsei.org/index.php?option=com_content&task=view&id=32&Itemid=84
Baswir, Revrisond, 2008. Ekonomi Kerkayatan:
Amanat Konstitusi Untuk Mewujudkan Demokrasi Ekonomi di Indonesia, paper
unpublished
http://darulfalah.web.id/artikel/40-ekonomi-islam/83-menjawab-keraguan-transaksi-syariah.html
_______________, 2008. Utang Luar Negeri dan
Imperialisme, paper unpublished
http://www.iaeipusat.org/index.php?option=com_content&task=view&id=109&Itemid=96
Bello
W, Cunningham S, Rau B, 2002. Dark Victory: Amerika Serikat,Penyesuaian
Struktural, dan Kemiskinan Global. Jakarta:
Yakoma PGI
http://www.milleniumround.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar