Jumat, 29 April 2011

Asuransi Dikalangan Masyarakat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
“…..Dunia akan menjadi tempat yang lebih baik jika kita dapat mengasuransikan seluruh kemungkinan di masa depan…..” Kenneth Arrow, penerima hadiah Nobel Ekonomi, Report of Association of British Insurers.
Hidup kita penuh dengan resiko, mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi.

Asuransi menanggung dan mentransfer resiko atas kehilangan harta kekayaan kita, serta kesehatan kita. Kesadaran berasuransi berangkat dari pengalaman manusia bahwa banyak hal yang tidak diinginkan kelak dapat mengubah arah kehidupan seseorang. Keadaan yang tampak  cemerlang seketika dapat berubah menjadi begitu suram dan sukar. Akan sangat sia-sia, misalkan, jika peristiwa yang terjadi di luar kendali kita, seperti banjir, kebakaran, huru-hara menghanguskan hasil kerja keras kita dalam sekejap mata. Tanpa pengendalian resiko yang matang, bukan mustahil kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di masa akan datang (unforseen events) memaksa kita mengumpulkan harta kita mulai dari titik nol (start from the scratch) karena kerusakan yang diakibatkannya.

B.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Tujuan Umum :
-          Mengidentifikasi permasalahan tentang Asuransi di Indonesia.
-          Mengidentifikasi manfaat Asuransi dalam masyarakat.
2.      Tujuan Khusus :
-          Untuk memenuhi tugas mata kuliah Asuransi Syari’ah pada jurusan Syari’ah Muamalah wal Iqtishad di Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
-          Sebagai bahan referensi bagi mahasiswa IAIN Ar-Raniry untuk mempelajari mata kuliah Asuransi Syari’ah pada jurusan Syari’ah Muamalah wal Iqtishad.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    ASURANSI DI INDONESIA
Kesadaran masyarakat di Indonesia untuk berasuransi dinilai masih rendah. Fenomena gencarnya kegiatan promosi yang dilakukan perusahaan asuransi, ternyata tidak serta merta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berasuransi.
Ketua Financial Planner Asociation Indonesia. Ita Guntari Hudiwinarti mengungkapkan, dalam benak masyarakat telanjur tertanam citra yang negatif pada cara-cara penjualan produk asuransi oleh agen asuransi.
“Memang selama ini ada image agen asuransi dalam menjual menerapkan hard selling atau rada maksa,” kata Ita, di Surabaya.
Agen asuransi dinilai hanya mementingkan agar produk asuransi yang ditawarkan segera terjual dan perusahaan menerima pembayaran premi dari nasabah. Menurut Ita, untuk menghilangkan citra negatif atas pola penjualan agen asuransi tersebut, para agen perlu mengubah pola pendekatan dalam menjual produk asuransi.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Asuransi Takaful Keluarga, Asy’ari Suparmin, mengungkapkan, meski sudah mengalami perkembangan dibandingkan dengan kondisi tiga tahun lalu, kesadaran masyarakat dalam berasuransi masih kurang.
“Memang dibanding tiga hingga 5 tahun lalu kesadaran sudah meningkat, tetapi tingkat kesadaran belum sepenuhnya,” kata Asy’ari.
Oleh sebab itu, pelaku industri asuransi harus kreatif dalam merancang produk asuransi agar mudah diterima masyarakat. Takaful sendiri berupaya memacu pertumbuhan penghimpunan premi dengan menyederhanakan produk asuransi jiwa.
Bagi calon nasabah dituntut cermat menghadapi gencarnya kegiatan promosi perusahaan asuransi di Indonesia. Sebab pada dasarnya, semua masyarakat baik kelompok berpendapatan besar hingga pas-pasan perlu melindungi diri dengan asuransi.
Sebelum memutuskan berasuransi khususnya asuransi jiwa, perlu disadari bahwa asuransi bukan menggantikan jiwa dari orang yang diasuransikan. Tetapi yang terutama dipertimbangkan, tujuan berasuransi dalam melindungi seseorang dari hilangnya pendapatan yang nantinya digunakan kebutuhan pendidikan, masa pensiun, maupun kebutuhan perawatan kesehatan.
Kendati kesadaran masyarakat dalam berasuransi belum tinggi. Kalangan perusahaan asuransi tetap yakin jika pasar tetap mengalami pertumbuhan positif tahun ini.
Asy’ari Suparmin, Kepala Cabang PT Asuransi Takaful Keluarga, perusahaan asuransi berbasis syariah, optimistis pertumbuhan penghimpunan premi bisa mencapai 37 persen tahun 2007.

B.     MANFAAT ASURANSI TERHADAP MASYARAKAT
a.      Manfaat Dalam Segi Ekonomi
Dari sisi Makro, menurut Insurance Council Australia, pasar asuransi yang efektif dan efisien merupakan alat fundamental untuk perekonomian yang maju. Melalui industri asuransi, perekonomian dan agen-agen ekonomi dapat mentransfer dan memberi harga resiko, mengupayakan mereka untuk mengalokasikan sumber daya lebih baik sehingga berkontribusi pada pertumbuhan/investasi yang lebih tinggi serta standard hidup yang juga lebih tinggi. Sebagai pendorong ekonomi, asuransi berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dengan cara:
a)      Menilai resiko dan kegiatan berisiko,
b)      Meningkatkan alokasi sumber daya dalam perekonomian,
c)      Mengurangi biaya transaksi antar pihak ketika mereka ingin memindahkan resiko dari yang peka resiko (risk adverse) kepada mereka yang mau menanggungnya (risk takers),
d)     Mendukung perkembangan ekonomi dengan memfasilitasi investasi pada resiko yang lebih tinggi dari apa yang dapat ditanggung pasar tanpa kehadiran resiko,
e)      Menginvestasikan dana premium asuransi untuk memperdalam (deepening) jangkauan modal yang tersedia untuk tujuan investasi,
f)       Mengurangi beban pemerintah/ sektor publik pada saat terjadi kerusakan atau bencana alam yang berat, sehingga menguatkan pula manajemen keuangan publik,
g)      Mendukung terwujudnya prinsip kewajiban bersama dan tanggung jawab personal dalam individu-individu dan komunitas dengan melindungi dari kehilangan dan kerusakan,
h)      Mengurangi kehilangan pada masyarakat luas melalui strategi peminimalan resiko (risk mitigation).
Penjelasan terhadap fungsi makro ekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.
Dari sisi transfer resiko, penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Dengan asuransi, seseorang tidak perlu menyimpan dananya dalam simpanan yang lancar untuk berjaga-jaga terhadap resiko.
Dalam upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa  atau dengan menghubungkan premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.

b.      Manfaat Dalam Segi Sosial
Dari sisi sosial, manfaat asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu:
a)      Kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis,
b)      Keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam,
c)      Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi,
d)     Kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko,
e)      Fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.
Asuransi yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti  asuransi menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.
Tanpa asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang dapat kita telah kita miliki.
Bahkan sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada ketersediaan asuransi, jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern, menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung penuh pada asuransi.
Dalam menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan, oleh karena itu asuransi juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi mengemudi.
Dampak asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi. Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri.
Asuransi menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.


PENUTUP

Asuransi memberikan perlindungan terhadap pihak yang ditinggalkan seperti keluarga dan ahli waris, bila seseorang meninggal dunia, baik itu secara tiba-tiba maupun sesuai dengan dugaan. Perlindungan ini bersifat finansial. Namun, perlindungan finansial ini dapat memberikan dampak psikologis dan sosial-emosional lain. Sekurang-kurangnya mereka tidak sampai merasa kehilangan seluruh dukungan finansial dari orang yang meninggal dunia.
Secara singkat asuransi merupakan penyisihan dana untuk memproteksi atau menjaga kelangsungan kehidupan keluarga yang dicintai.
Sekelumit tulisan sederhana ini sekedar menjadi gagasan agar implementasi Asuransi di masyarakat Indonesia memang benar-benar dapat diterapkan di lapangan sesuai dengan peruntukannya, yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


DAFTAR PUSTAKA

Arif, M. Isa, Bidang Usaha Perasuransian, Pradnya Paramita, Jakarta: 1987.
Asikin, Zainal, Pokok-pokok Hukum Perbankan, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta: 1995.
A. Hasyimi, Mehr & Cammack, Dasar-dasar Asuransi, Balai Aksara, Jakarta: 1981.
Badrudin, Rudi, Lembaga Keuangan Bank, STIE YPKN, Yogyakarta: 1999.
Gitosardjono, Sukamdani S., 2000, Perkembangan Dunia Usaha, Organisasi Bisnis dan Ekonomi di Indonesia 1950-2000, Tema Baru, Jakarta

Gunanto, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Tirta Pustaka, Jakarta: 1984.
Harahap, M.Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung: 1986.
Hartono, Sri Rejeki, Hukum Dagang, Asuransi dan Hukum Asuransi, IKIP, Semarang: 1985.
_________, Sri Rejeki, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta: 1991.

Muhammad, Abdulkadir, Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, Alumni, Bandung: 1983.
Prakoso, Djoko, Hukum Asuransi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta: 2000.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta: 1986.

Tidak ada komentar: