BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
“…..Dunia
akan menjadi tempat yang lebih baik jika kita dapat mengasuransikan seluruh
kemungkinan di masa depan…..” Kenneth Arrow, penerima
hadiah Nobel Ekonomi, Report of Association of British Insurers.
Hidup
kita penuh dengan resiko, mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan
terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak
ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu
memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai
dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi.
Asuransi
menanggung dan mentransfer resiko atas kehilangan harta kekayaan kita, serta kesehatan
kita. Kesadaran berasuransi berangkat dari pengalaman manusia bahwa banyak hal
yang tidak diinginkan kelak dapat mengubah arah kehidupan seseorang. Keadaan
yang tampak cemerlang seketika dapat berubah menjadi begitu suram dan
sukar. Akan sangat sia-sia, misalkan, jika peristiwa yang terjadi di luar
kendali kita, seperti banjir, kebakaran, huru-hara menghanguskan hasil kerja
keras kita dalam sekejap mata. Tanpa pengendalian resiko yang matang, bukan
mustahil kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di masa akan datang (unforseen
events) memaksa kita mengumpulkan harta kita mulai dari titik nol (start
from the scratch) karena kerusakan yang diakibatkannya.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah :
1.
Tujuan Umum :
-
Mengidentifikasi permasalahan tentang Asuransi di
Indonesia.
-
Mengidentifikasi manfaat Asuransi dalam
masyarakat.
2.
Tujuan Khusus :
-
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Asuransi
Syari’ah pada jurusan Syari’ah Muamalah wal Iqtishad di Fakultas Syari’ah IAIN
Ar-Raniry Banda Aceh.
-
Sebagai bahan referensi bagi mahasiswa IAIN Ar-Raniry
untuk mempelajari mata kuliah Asuransi Syari’ah pada jurusan Syari’ah Muamalah
wal Iqtishad.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ASURANSI
DI INDONESIA
Kesadaran
masyarakat di Indonesia untuk berasuransi dinilai masih rendah. Fenomena
gencarnya kegiatan promosi yang dilakukan perusahaan asuransi, ternyata tidak
serta merta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berasuransi.
Ketua
Financial Planner Asociation Indonesia. Ita Guntari Hudiwinarti mengungkapkan,
dalam benak masyarakat telanjur tertanam citra yang negatif pada cara-cara
penjualan produk asuransi oleh agen asuransi.
“Memang selama ini ada image agen
asuransi dalam menjual menerapkan hard selling atau rada maksa,” kata
Ita, di Surabaya.
Agen
asuransi dinilai hanya mementingkan agar produk asuransi yang ditawarkan segera
terjual dan perusahaan menerima pembayaran premi dari nasabah. Menurut Ita,
untuk menghilangkan citra negatif atas pola penjualan agen asuransi tersebut,
para agen perlu mengubah pola pendekatan dalam menjual produk asuransi.
Sementara
itu, Kepala Cabang PT Asuransi Takaful Keluarga, Asy’ari Suparmin,
mengungkapkan, meski sudah mengalami perkembangan dibandingkan dengan kondisi
tiga tahun lalu, kesadaran masyarakat dalam berasuransi masih kurang.
“Memang dibanding tiga hingga 5
tahun lalu kesadaran sudah meningkat, tetapi tingkat kesadaran belum
sepenuhnya,” kata Asy’ari.
Oleh
sebab itu, pelaku industri asuransi harus kreatif dalam merancang produk
asuransi agar mudah diterima masyarakat. Takaful sendiri berupaya memacu
pertumbuhan penghimpunan premi dengan menyederhanakan produk asuransi jiwa.
Bagi
calon nasabah dituntut cermat menghadapi gencarnya kegiatan promosi perusahaan
asuransi di Indonesia. Sebab pada dasarnya, semua masyarakat baik kelompok
berpendapatan besar hingga pas-pasan perlu melindungi diri dengan asuransi.
Sebelum
memutuskan berasuransi khususnya asuransi jiwa, perlu disadari bahwa asuransi
bukan menggantikan jiwa dari orang yang diasuransikan. Tetapi yang terutama
dipertimbangkan, tujuan berasuransi dalam melindungi seseorang dari hilangnya
pendapatan yang nantinya digunakan kebutuhan pendidikan, masa pensiun, maupun
kebutuhan perawatan kesehatan.
Kendati
kesadaran masyarakat dalam berasuransi belum tinggi. Kalangan perusahaan
asuransi tetap yakin jika pasar tetap mengalami pertumbuhan positif tahun ini.
Asy’ari
Suparmin, Kepala Cabang PT Asuransi Takaful Keluarga, perusahaan asuransi
berbasis syariah, optimistis pertumbuhan penghimpunan premi bisa mencapai 37
persen tahun 2007.
B.
MANFAAT
ASURANSI TERHADAP MASYARAKAT
a.
Manfaat
Dalam Segi Ekonomi
Dari
sisi Makro, menurut Insurance Council Australia, pasar asuransi yang
efektif dan efisien merupakan alat fundamental untuk perekonomian yang maju.
Melalui industri asuransi, perekonomian dan agen-agen ekonomi dapat mentransfer
dan memberi harga resiko, mengupayakan mereka untuk mengalokasikan sumber daya
lebih baik sehingga berkontribusi pada pertumbuhan/investasi yang lebih tinggi
serta standard hidup yang juga lebih tinggi. Sebagai pendorong ekonomi,
asuransi berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dengan cara:
a) Menilai
resiko dan kegiatan berisiko,
b) Meningkatkan
alokasi sumber daya dalam perekonomian,
c) Mengurangi
biaya transaksi antar pihak ketika mereka ingin memindahkan resiko dari yang
peka resiko (risk adverse) kepada mereka yang mau menanggungnya (risk
takers),
d) Mendukung
perkembangan ekonomi dengan memfasilitasi investasi pada resiko yang lebih
tinggi dari apa yang dapat ditanggung pasar tanpa kehadiran resiko,
e) Menginvestasikan
dana premium asuransi untuk memperdalam (deepening) jangkauan modal yang
tersedia untuk tujuan investasi,
f) Mengurangi
beban pemerintah/ sektor publik pada saat terjadi kerusakan atau bencana alam
yang berat, sehingga menguatkan pula manajemen keuangan publik,
g) Mendukung
terwujudnya prinsip kewajiban bersama dan tanggung jawab personal dalam
individu-individu dan komunitas dengan melindungi dari kehilangan dan
kerusakan,
h) Mengurangi
kehilangan pada masyarakat luas melalui strategi peminimalan resiko (risk
mitigation).
Penjelasan
terhadap fungsi makro ekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang
utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based
pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan
asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.
Dari
sisi transfer resiko, penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan
perusahaan serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Dengan
asuransi, seseorang tidak perlu menyimpan dananya dalam simpanan yang lancar
untuk berjaga-jaga terhadap resiko.
Dalam
upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang
merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan
langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa atau dengan menghubungkan
premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium
merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif
untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika
harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang
besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan
yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki
perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga
memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.
b.
Manfaat
Dalam Segi Sosial
Dari
sisi sosial, manfaat asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat
menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi
yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada
dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan
ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan
lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada
masyarakat, yaitu:
a) Kebebasan
dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun
bisnis,
b) Keamanan
di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan
bahaya alam,
c) Kesehatan
yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada
rehabilitasi,
d) Kekayaan
melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan
resiko,
e) Fleksibilitas
dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi
dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.
Asuransi
yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan
melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus
mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan
yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti asuransi
menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan
yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.
Tanpa
asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya
setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka
terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi
kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru
dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan
dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja
beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari
kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan
kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang
dapat kita telah kita miliki.
Bahkan
sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada
ketersediaan asuransi, jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk
membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh
kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern,
menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung
penuh pada asuransi.
Dalam
menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan
investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari
pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui
penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang
lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari
pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu
untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan, oleh karena itu asuransi
juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi
mengemudi.
Dampak
asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas
terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring
pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan
investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang
mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri
dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi.
Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis,
dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu
dan industri-industri.
Asuransi
menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan
yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi
berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan
kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi
membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.
PENUTUP
Asuransi
memberikan perlindungan terhadap pihak yang ditinggalkan seperti keluarga dan
ahli waris, bila seseorang meninggal dunia, baik itu secara tiba-tiba maupun
sesuai dengan dugaan. Perlindungan ini bersifat finansial. Namun, perlindungan
finansial ini dapat memberikan dampak psikologis dan sosial-emosional lain.
Sekurang-kurangnya mereka tidak sampai merasa kehilangan seluruh dukungan
finansial dari orang yang meninggal dunia.
Secara
singkat asuransi merupakan penyisihan dana untuk memproteksi atau menjaga
kelangsungan kehidupan keluarga yang dicintai.
Sekelumit
tulisan sederhana ini sekedar menjadi gagasan agar implementasi Asuransi di
masyarakat Indonesia memang benar-benar dapat diterapkan di lapangan sesuai
dengan peruntukannya, yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arif,
M. Isa, Bidang Usaha Perasuransian, Pradnya Paramita, Jakarta: 1987.
Asikin, Zainal, Pokok-pokok Hukum Perbankan, Raja Grafindo
Perkasa, Jakarta: 1995.
A.
Hasyimi, Mehr & Cammack, Dasar-dasar Asuransi, Balai Aksara,
Jakarta: 1981.
Badrudin,
Rudi, Lembaga Keuangan Bank, STIE YPKN, Yogyakarta: 1999.
Gitosardjono,
Sukamdani S., 2000, Perkembangan Dunia Usaha, Organisasi Bisnis dan Ekonomi
di Indonesia 1950-2000, Tema Baru, Jakarta
Gunanto,
Asuransi Kebakaran di Indonesia, Tirta Pustaka, Jakarta: 1984.
Harahap,
M.Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung: 1986.
Hartono,
Sri Rejeki, Hukum Dagang, Asuransi dan Hukum Asuransi, IKIP, Semarang: 1985.
_________,
Sri Rejeki, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika,
Jakarta: 1991.
Muhammad,
Abdulkadir, Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, Alumni, Bandung: 1983.
Prakoso,
Djoko, Hukum Asuransi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta: 2000.
Prodjodikoro,
Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta: 1986.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar