Rabu, 04 Mei 2011

SYARI’AT ISLAM DI ACEH


SEJARAH SYARI’AT ISLAM DI ACEH BERDASARKAN PERIODENYA

            Islam bertapak di Aceh pada akhir abad pertama hijriah,dengan mendirikan sebuah kerajaan islam yang terletak di Bandar Khalifah-Pereulak, Aceh Timur. Kerajaan islam ini didirikan pada tanggal 1 Muharram 225H dengan raja pertamanya yang bernama Sultan Alaiddin Sayid Maulana Abdul Aziz Syah Yang beraliran Syi’ah. Pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636) hukum islam dengan mazhab Syafi’i diterapkan secara kaffah yang meliputi bidang ibadah, ahwal syakhshiyah, muamalah maliyah, jinayah,’uqubah, murafaah, iqtishadiyah, dusturiyah, akhlaqiyah dan alqah dauliyah yang akhirnya dikodifikasikan menjadi qanun al-Asyi (Adat Meukuta Alam).

Fatwa Kontemporer


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Anugrah akal yang diberikan Allah kepada manusia menjadikannya sebagai makhluk yang selalu ingin tahu, berkembang dan berinovasi. Melalui jalan ijtihad, manusia dapat mengeksplorasi akal pikirannya untuk mencari jawaban atas permasalahan baru dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang diperlukan dalam melakukan ijtihad. Jalan ijtihad inilah yang menjadi salah satu sebab ajaran Islam mampu menjawab setiap persoalan umat manusia yang semakin banyak dan kompleks.

PENGHIMPUNAN DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH


A.    PENGHIMPUNAN DANA
Sebagai salah satu lembaga yang berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat, metode penghimpunan dana yang dilakukan pada bank syariah ialah terlebih dahulu bank syariah harus mempunyai sumber dana yang optimal sebelum disalurkan kembali kepada masyarakat. Disamping itu sebagai bank yang berbasis syariah maka bank tersebut sangat dituntut untuk menerapkan kaidah syariat Islam dengan memahami transaksi serta dana masyarakat yang dihimpun tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Perseroan Terbatas (PT)


PENDIRIAN PT

Perseroan Terbatas (PT)/Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.[1]

Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2] Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat KUASA.[3] Didalam akta pendirian termuat tentang anggaran dasar serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang mana maksud dari keterangan lain dan anggaran dasar tersebut sekurang-kurangnya tentang :[4]

Tindak Pidana Perkosaan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.

Akuntansi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dikeluarkannya pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang harus kita syukuri keberadaannya.
Adanya PSAK nomor 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan industri perbankan syari’ah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam menabung dan berbisnis dengan bank syariah yang pada gilirannya akan lebih memacu perkembangan industri bank syari’ah di Indonesia.

SURBAN


PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada kenyataannya, mengidentifikasi sorban dan cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa sorban dan cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

TRANSPLANTASI HUKUM KE NEGARA-NEGARA YANG TENGAH BERKEMBANG, KHUSUSNYA INDONESIA


Negara dan Karakteristik Hukum Negara

Negara adalah suatu produk evolusi dalam sejarah kehidupan manusia yang panjang, berawal dari bentuknya yang embrional dalam masa prasejarah, berupa organisasi kerabat sedarah yang sekalipun local namun diikat oleh perasaan solidaritas yang lebih ditentukan oleh perasaan berkesamaan darah daripada perasaan berkesamaan teritori. Negara adalah manifestasi kemampuan manusia dalam tarafnya yang relative tinggi untuk mengonsentrasikan dan mendayagunakan energi dalam jumlah yang amat besar untuk mengontrol suatu jaringan kehidupan yang tak hanya beruang lingkup luar akan tetapi juga kompleks.

PROSES PENELITIAN SUATU KERANGKA UMUM


Langkah-langkah Penelitian:
1.      Identifikasi dan perumusan masalah.
2.      Penelaahan kepustakaan.
3.      Perumusan hipotesis.
4.      Memilih variable dan teknik pengukurannya.
5.      Penelitian populasi dan sample.
6.      Pengumpulan data.
7.      Analisis data.
8.      Interpretasi hasil penelitian.
9.      Penyusunan laporan.

Menggagas Pendidikan Yang Mencerdaskan

Lebih dari 14 abad yang lalu, Islam muncul dan mulai berkembang membawa visi profetis Nabi sebagai gerakan pembebasan kebodohan dan keterbelakangan yang terinspirasi oleh kitab suci Al-Qur’an. Ide revolusi yang di bawa oleh Nabi Muhammad Saw merupakan badai tsunami yang merambah seluruh lapisan khususnya masyarakat Arab dan dunia pada umumnya. Selain gagasan tersebut, yang terutama adalah tentang visi pendidikan yang luar biasa. Semangat Islam yang terinspirasi oleh ayat yang pertama turun "Iqra" (perintah membaca) dan Al-Muddatsir (perintah untuk bangkit dan menyampaikan). Sehingga pada awalnya Islam mulai menyebar dengan sistem pemberantasan buta huruf secara besar-besaran. Karena memang bahwa Islam tidak akan mampu berkembang dan meningkat manakala di pegang oleh orang-orang bodoh dan tidak tahu apa-apa. Dan memang sudah menjadi hak manusia untuk pintar dan memperoleh pendidikan.

BERBAGAI PENDEKATAN DALAM STUDI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kehadiran agama Islam yang dibawa nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Al-qur’an dan Hadits tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.

ABDULLAH BIN ZUBEIR


Seorang Tokoh Syahid Yang Luar Biasa"
Ketika menempuh padang pasir yang panas bagai menyala dalam perjalanan hijrah dari Mekah ke Madinah yang terkenal itu, ia masih merupakan janin dalam rahim ibunya. Demikianlah telah menjadi taqdir bagi Abdullah bin Zubeir melakukan hijrah bersama Kaum Muhajirin selagi belum muncul ke alam dunia, masih tersimpan dalam perut ibunya .... Ibunya Asma, - semoga Allah ridla kepadanya dan ia jadi ridla kepada Allah - setibanya di Quba, suatu dusun di luar kota Madinah, datanglah saat melahirkan, dan jabang bayi yang muhajir itu pun masuklah ke bumi Madinah bersamaan waktunya dengan masuknya muhajirin lainnya dari shahabat-shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasalam ... !

ABDULLAH BIN JAHSY radhiallâhu 'anhu


"Mereka bertanya tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah:"Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya". (QS. 2:217).