BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dikeluarkannya
pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 59 tentang akuntansi perbankan
syariah oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan Pedoman Akuntansi Perbankan
Syari’ah Indonesia (PAPSI) oleh Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang harus
kita syukuri keberadaannya.
Adanya
PSAK nomor 59 dan PAPSI memiliki banyak makna. Dari sudut pandang perkembangan industri
perbankan syari’ah PSAK dan PAPSI dapat diharapkan sebagai instrument yang
dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam menabung dan berbisnis dengan bank
syariah yang pada gilirannya akan lebih memacu perkembangan industri bank
syari’ah di Indonesia.