Sabtu, 30 April 2011

BLOG UNTUK MAHASISWA

Apakah blog dapat memberikan peran dalam pengembangan mutu mahasiswa di fakultas syari’ah? Pertanyaan ini langsung muncul dalam benak saya ketika selesai mengikuti pelatihan penulisan opini di fakultas syariah sekitar satu minggu yang lalu. Acara tersebut diisi oleh saudara T. Zulkhairi ketua senat pasca sarjana IAIN Ar-Raniry sebagai pemateri tunggal.
Bukan tidak mungkin, tetapi apakah mahasiswa di fakultas syari’ah sendiri telah bebas dari penyakit gaptek? Inilah yang belum bisa untuk kita jawab melihat fakta saat technical meeting “sayembara penulisan opini di blog” masih ada beberapa peserta yang tidak mempunyai blog bahkan tidak tahu bagaimana membuat sebuah blog. Malu memang, tapi inilah kita!

Jumat, 29 April 2011

JANGAN SAMPAI SALAH MEMILIH PASANGAN HIDUP


Kebimbangan itulah perasaan yang sering muncul di hati para lajang tatkala harus memutuskan dengan siapa ia akan menikah. Perasaan ini wajar muncul, karena keputusan menikah adalah keputusan besar yang akan mempengaruhi jalan hidup seseorang, karenanya mereka akan berhati-hati dalam menentukan calon pendamping hidupnya.

Hati Manusia

HATI merupakan unsur yang menjadi penggerak segala aktiviti kehidupan yang sempurna.
Dari dorongan hati maka lahirlah sikap, ucapan, tindakan, penglihatan, pendengaran dan perbuatan yang menggambarkan keperibadian seseorang.
Di dalam hati tersimpan seribu satu keinginan dan hasrat. Jika tidak dipimpin dengan iman yang kukuh, maka hati akan menggerak keinginan  tersebut menurut kehendak nafsu.

TAFSIR AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31


BAB I
PEMBAHASAN
A.    AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31
bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tÍ¬!$t6Ÿ2 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJƒÌx. ÇÌÊÈ
 “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga),” ( QS. An-Nisa : 31 ).

B.     TAFSIR AL-QUR’AN SURAT AN-NISA’ AYAT 31
Pada ayat diatas terdapat beberapa kata, yaitu menjauhi yang berarti tidak mau mendekati, atau tidak mau mendekat-dekat ke situ dan mengelak kalau bertemu. Kedua dosa-dosa besar, ketiga kesalahan-kesalahan tegasnya banyak salah, yang menyebabkan orang yang berbuat menjadi serba-salah dari akibat perbuatannya, baik cepat atau lambat-laun.

MUDHARABAH


PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama dalam bidang lapangan ekonomi, yang biasa pula disebut qiradh yang berarti al-qath’ (potongan). Kata mudharabah berasal dari akar kata dharaba pada kalimat al-dharb fi al-ardh, bepergian untuk urusan dagang. Menurut bahasa kata Abdurrahman al-Jaziri, mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seorang kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi diantara mereka berdua, dan bila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal.

Asuransi Dikalangan Masyarakat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
“…..Dunia akan menjadi tempat yang lebih baik jika kita dapat mengasuransikan seluruh kemungkinan di masa depan…..” Kenneth Arrow, penerima hadiah Nobel Ekonomi, Report of Association of British Insurers.
Hidup kita penuh dengan resiko, mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi.

Definisi Kejahatan


PEMBAHASAN
A. Definisi Kejahatan          
`           Tidak ada bentuk kesepakatan di dalam pendefinisian Kejahatan di antara para ahli hukum sendiri, dan keberagaman pendefinisian ini kembali pada pada cara pandang mereka yang berbeda mengenai hakikat Kejahatan itu sendiri. Ada yang memberikan pendefinisian
(1)Kejahatan adalah Suatu perbuatan yang bersifat mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan yang mana sangsinya telah ditentukan oleh hukum,
(2) ada juga yang mendefinisikannya “ Suatu perbuatan atau kejadian yang dapat membahayakan dan undang-undang telah melindungi kemaslahatan ini di dalam Hukum Pidana dan dampak dari perbuatan kejahatan ini adalah hukuman yang akan diterima oleh si pelaku,

Menunggu Hancurnya Uang Kertas

Semua umat manusia di dunia percaya bahwa mati itu pasti terjadi, bahkan bagian dari keimanan seorang muslim kita juga yakin seyakin-yakinnya bahwa hari kiamat pasti terjadi. Yang kita tidak tahu adalah waktunya kapan hal-hal yang pasti tersebut terjadi.
Demikian pula keyakinan kita bahwa uang kertas yang tidak bisa dipisahkan dari riba pasti hancur karena Allah sendiri yang berjanji akan memusnahkannya (QS Al Baqarah : 276).